Saham Gocap Dihapus, BEI Catat 69 Saham Diperdagangkan di Bawah Rp 50
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 69 saham diperdagangkan di bawah Rp 50 pada perdagangan Senin (28/9/2026). Kondisi ini terjadi setelah BEI menerapkan kebijakan penurunan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 mulai hari ini.
Selain menghapus batas minimum harga saham Rp50, BEI juga mengubah ketentuan Papan Pemantauan Khusus dan mekanisme Full Call Auction (FCA).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penerapan kebijakan penghapusan batas minimum harga Rp50 berjalan baik pada hari pertama. Menurut dia, seluruh proses perdagangan, mulai dari pre-opening hingga perdagangan berlangsung, tidak mengalami kendala. “Seluruh proses mulai dari pre opening sampai pembukaan pasar dan sampai dengan saat ini seluruh proses kegiatan perdagangan itu berjalan baik,” kata Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI, Senin (28/9/2026).
Baca Juga
Jeffrey mengatakan kebijakan tersebut memberikan ruang bagi saham-saham yang sebelumnya tertahan di level Rp 50 untuk bergerak lebih rendah sesuai dengan mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dia menjelaskan, penurunan sejumlah saham dari level Rp 50 ke Rp 43 pada perdagangan hari ini tidak serta-merta menjadi sentimen negatif bagi pasar saham secara keseluruhan. Pasalnya, saham-saham yang sebelumnya berada di level gocap memiliki bobot relatif kecil terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebaliknya, perubahan batas minimum harga saham dinilai membuka peluang bagi saham-saham yang selama ini tidak aktif diperdagangkan untuk menemukan harga yang lebih mencerminkan kondisi pasar. Jeffrey menuturkan, terdapat sejumlah saham yang telah bertahun-tahun berada di level Rp 50 tanpa adanya transaksi. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan harga Rp 50 belum tentu mencerminkan harga yang disepakati pelaku pasar.
“Karena saham-saham yang ada di harga Rp50 itu ada yang sudah bertahun-tahun di harga Rp50 tanpa ada transaksi. Artinya memang kesepakatan dari pelaku, dari investor, mungkin karena fair value-nya tidak di Rp50. Dan saat ini sedang mencari fair valuenya,” terang Jeffrey.
Baca Juga
Meski demikian, Jeffrey sepakat bahwa penerapan kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan volatilitas saham dalam jangka pendek, termasuk terhadap pergerakan IHSG. Proses pencarian harga wajar bagi saham-saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 dinilai membutuhkan waktu.
Pergerakan harga saham juga masih dibatasi oleh mekanisme auto rejection yang membatasi perubahan harga dalam satu hari perdagangan. Oleh karena itu, investor perlu mencermati potensi volatilitas, khususnya pada saham-saham yang sebelumnya lama tertahan di level Rp50.
Dengan perubahan batas minimum harga menjadi Rp1, saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 kini memiliki ruang untuk bergerak mengikuti mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.
