Saham Gocap Dihapus, OJK Harap Tak Ada Lagi Saham Nyangkut
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penghapusan batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 dapat membuka kembali likuiditas saham yang selama ini tertahan di level Rp 50 alias saham gocap.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, perubahan tersebut juga diharapkan mendorong terbentuknya harga saham yang lebih wajar melalui mekanisme price discovery.
"Saya kira dimanfaatkan ruang aturan baru yang motifnya sebetulnya baik adalah untuk meningkatkan terutama likuiditas saham-saham yang sudah terlanjur selama ini masuk ke batasan bawah nilai yang dapat diperdagangkan," kata Hasan kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga
Hasan bilang dengan dibukanya batas harga tersebut diharapkan membuat investor yang selama ini kesulitan menjual saham di level Rp 50 memiliki ruang untuk melakukan transaksi.
"Kita harapkan dengan dibukanya batasan nilai tersebut maka akan mulai mengundang kembali likuiditas transaksinya jadi maaf-maaf nih istilah pasar kan selama ini misalnya 'sahamnya nyangkut'. Nah, mudah-mudahan tidak nyangkut lagi," ujarnya.
Hasan memandang perubahan batas harga minimum juga diharapkan menciptakan mekanisme price discovery baru. Dengan ruang perdagangan hingga harga Rp 1, investor dapat menemukan tingkat harga yang dianggap lebih wajar berdasarkan persepsi dan valuasi pasar.
Ia mencontohkan saham yang selama ini berada di level Rp 50 dan minim transaksi. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menunjukkan bahwa harga Rp 50 belum mencerminkan konsensus pasar. Dengan dibukanya batas bawah hingga Rp 1, mekanisme pasar diharapkan dapat menemukan harga baru.
"Kalau Rp 50 itu sekarang nyangkut dan sepi mungkin karena konsensus pasar harganya sudah tidak bisa di Rp 50 tapi begitu dibuka maka dia bisa sampai ke angka terendah di Rp 1, mungkin akan ketemu nanti di harga saham yang memang dipersepsi oleh investor sebagai harga saham yang wajarnya," terang Hasan.
Baca Juga
Eks Bos Bursa Ini malah Agresif Borong Saham GOTO Saat Gocap, Mengapa?
Lebih lanjut, Hasan mengatakan pembukaan batas harga tersebut juga dapat memberikan kesempatan bagi investor yang selama ini ingin keluar dari saham yang dimilikinya tetapi mengalami kesulitan transaksi.
"Dengan terciptanya atau dibukanya ini adanya likuiditas baru investor mencermati ini yang selama ini ingin exit (jual) dan mengalami kesulitan menjadi memungkinkan dilakukan. Demikian juga kalau saham itu ternyata bukan saham yang secara fundamental dipandang jelek, tapi hanya karena salah harga, tentu sekarang akan ada peminat beli di harga yang lebih baik atau lebih wajar sesuai dengan persepsi dan valuasi dari para investor," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, BEI memastikan perdagangan saham dengan harga di bawah Rp50 mulai dibuka pada 28 September 2026. Perubahan batas harga terendah menjadi Rp1 tersebut bertujuan memberikan ruang perdagangan yang lebih luas, meningkatkan kualitas pembentukan harga atau price discovery, serta mendorong efisiensi perdagangan saham.
