Akun Kripto Tembus 22,93 Juta per Juli, Penguatan Ekosistem Aset Digital Diperkuat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 22,93 juta akun hingga Juli 2026. Sementara itu, nilai transaksi perdagangan aset kripto sepanjang Januari-Juli 2026 mencapai sekitar Rp171,12 triliun.
Perkembangan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 yang mempertemukan regulator dan pelaku industri keuangan digital.
Dalam sesi panel mengenai risiko penggunaan Penyelenggara Aktivitas Keuangan Digital (PAKD) ilegal dan pengamanan ekosistem aset keuangan digital (AKD), CEO INDODAX sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) William Sutanto mengatakan pertumbuhan jumlah pengguna dan nilai transaksi menunjukkan semakin besarnya aktivitas ekonomi di sektor aset kripto.
Menurut William, karakter aset kripto yang bersifat lintas negara membuat masyarakat dapat mengakses berbagai platform perdagangan. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pengembangan ekosistem aset kripto domestik, terutama dari sisi perlindungan konsumen dan persaingan yang sehat.
“Industri kripto memiliki potensi ekonomi yang besar dan saat ini masih terus berkembang. Kripto memiliki karakter yang borderless, sehingga masyarakat bisa mengakses berbagai platform (exchange) dari mana saja,” ujar William, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga
Pengamat Soroti Celah Keamanan di Balik Insiden Peretasan Exchange Kripto Bitget Rp 6,3 Triliun
Dia mengatakan penguatan literasi masyarakat menjadi salah satu langkah untuk menekan penggunaan platform atau PAKD ilegal. Edukasi, kata dia, perlu mencakup informasi mengenai platform yang telah memperoleh izin di Indonesia serta risiko menggunakan platform ilegal.
Selain itu, William mendorong regulator, asosiasi, bursa, dan pelaku industri memperkuat koordinasi untuk menciptakan ekosistem yang kompetitif sekaligus memperhatikan perlindungan konsumen.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pengembangan inovasi keuangan digital perlu diarahkan agar memberikan manfaat terhadap sektor ekonomi riil.
OJK juga membuka ruang pengembangan inovasi aset digital melalui mekanisme regulatory sandbox. Sejumlah model bisnis telah melalui proses tersebut, antara lain tokenisasi emas, surat berharga negara, properti, stablecoin, kustodian aset keuangan digital, dan crypto asset fund.
Pengembangan tersebut menunjukkan pemanfaatan teknologi blockchain mulai meluas dari aktivitas perdagangan aset kripto ke tokenisasi aset dunia nyata atau Real World Assets (RWA).
Baca Juga
Adopsi Kripto Indonesia Kini Ada di Peringkat 14, Asia Pasifik Mendominasi
Melalui tokenisasi, aset nyata dapat direpresentasikan dalam bentuk token berbasis teknologi blockchain. OJK melihat teknologi tersebut berpotensi meningkatkan efisiensi, transparansi, dan likuiditas, sekaligus memperluas akses terhadap produk keuangan.
Friderica mengatakan pengembangan keuangan digital perlu ditopang empat aspek, yakni tata kelola dan regulasi, keamanan siber dan perlindungan konsumen, pengembangan talenta digital, serta sinergi dan kolaborasi antarlembaga.
Dengan pertumbuhan jumlah konsumen dan transaksi aset kripto, penguatan regulasi, keamanan, literasi, serta koordinasi antarpemangku kepentingan menjadi bagian dari pengembangan ekosistem aset keuangan digital di Indonesia.
