Transaksi Kripto Meningkat 12,87%, Akun Konsumen Tembus 23,21 Juta
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia kembali meningkat seiring bertambahnya jumlah konsumen dan berkembangnya infrastruktur perdagangan aset keuangan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp23,16 triliun sepanjang Agustus 2026, meningkat 12,87% dibandingkan Rp20,52 triliun pada Juli.
Kenaikan transaksi tersebut diikuti pertumbuhan jumlah akun konsumen. Hingga Agustus 2026, jumlah akun konsumen pada Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) mencapai 23,21 juta akun, bertambah 1,23% secara bulanan dibandingkan 22,93 juta akun pada Juli. Perkembangan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar pada 30 September 2026 dan dipaparkan dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026).
OJK menilai perkembangan jumlah konsumen di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, masih terjaga. Pertumbuhan tersebut berlangsung ketika industri memasuki fase baru pengawasan setelah kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan kripto beralih ke OJK. Peningkatan aktivitas tidak hanya terjadi pada perdagangan aset kripto di pasar spot. Transaksi derivatif aset keuangan digital tumbuh jauh lebih tinggi.
Sepanjang Agustus 2026, transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp4,56 triliun, melonjak 33,76% dibandingkan Rp3,41 triliun pada Juli. Pertumbuhan tersebut jauh melampaui kenaikan transaksi aset kripto secara keseluruhan yang mencapai 12,87% secara bulanan.
Perkembangan pasar derivatif menunjukkan produk dalam ekosistem aset keuangan digital Indonesia semakin beragam. Pada saat yang sama, kompleksitas produk juga meningkatkan kebutuhan terhadap pengelolaan risiko, transparansi, kecukupan infrastruktur, dan pemahaman konsumen.
Berbeda dengan transaksi spot yang pada dasarnya merupakan pembelian dan penjualan aset, produk derivatif memiliki karakteristik risiko yang lebih kompleks karena nilainya terkait dengan pergerakan aset yang menjadi dasar transaksi. Karena itu, peningkatan aktivitas derivatif perlu diikuti pemahaman investor terhadap karakteristik dan risiko produk yang diperdagangkan.
Baca Juga
OJK Buka Suara soal Peringkat Adopsi Kripto RI yang Turun ke Peringkat 14
Dua Bursa Kripto Beroperasi
Seiring meningkatnya transaksi dan jumlah konsumen, infrastruktur perdagangan aset keuangan digital Indonesia juga berkembang. Saat ini terdapat dua bursa aset keuangan digital yang telah memperoleh izin, yakni PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX).
Kedua bursa tersebut memiliki Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang menjadi rujukan aset yang dapat diperdagangkan dalam ekosistem masing-masing.
Pada Agustus 2026, daftar CFX mencakup 1.109 aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan. Selain itu, terdapat 49 produk derivatif aset keuangan digital.
Sementara itu, ICEX memiliki 867 aset keuangan digital yang masuk dalam daftar perdagangan.
Keberadaan dua bursa menjadi bagian dari perkembangan struktur pasar aset keuangan digital Indonesia. Infrastruktur perdagangan tidak hanya terdiri atas pedagang yang berhadapan langsung dengan konsumen, tetapi juga melibatkan bursa, lembaga kliring, lembaga penyimpanan atau kustodian, serta lembaga penunjang.
OJK mencatat hingga September 2026 terdapat 34 entitas yang telah memperoleh izin dalam ekosistem perdagangan aset keuangan digital dan kripto.
Jumlah tersebut terdiri atas dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan atau kustodian, serta 28 Pedagang Aset Keuangan Digital.
Struktur tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem perdagangan yang lebih terorganisasi. Fungsi perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi, serta penyimpanan aset ditempatkan pada institusi yang memiliki fungsi masing-masing sehingga terdapat pembagian tanggung jawab dalam infrastruktur pasar.
Seluruh Permohonan Eks-CPFAK Tuntas
Perkembangan penting lainnya terjadi pada proses perizinan pedagang aset kripto. Pada September 2026, OJK memberikan izin kepada PT Gudang Kripto Indonesia sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital.
Izin tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-21/D.07/2026 tertanggal 22 September 2026.
Dengan diterbitkannya izin kepada PT Gudang Kripto Indonesia, OJK menyatakan seluruh proses permohonan izin Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang sebelumnya dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah diselesaikan.
Penyelesaian seluruh proses tersebut menjadi bagian penting dari transisi pengaturan dan pengawasan aset kripto ke OJK. Pelaku industri yang sebelumnya berada dalam proses perizinan di bawah rezim pengawasan Bappebti kini telah memperoleh kepastian mengenai status perizinannya setelah pengawasan beralih ke OJK.
Selain entitas utama dalam ekosistem perdagangan, OJK telah memberikan persetujuan kepada tujuh lembaga penunjang. Seluruh lembaga penunjang tersebut merupakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Keterlibatan penyedia jasa pembayaran menjadi penting karena transaksi aset kripto tetap membutuhkan keterhubungan dengan sistem pembayaran dan sistem keuangan formal ketika konsumen menyetor atau menarik dana.
Pengawasan terhadap ekosistem karena itu tidak dapat dilakukan secara terpisah. Aktivitas aset kripto memiliki keterkaitan dengan perbankan, sistem pembayaran, lembaga kliring, kustodian, hingga penyedia teknologi.
Ekosistem tersebut masih berpotensi berkembang. OJK saat ini sedang mengevaluasi permohonan izin dari satu calon bursa aset keuangan digital, satu calon lembaga kliring, satu calon kustodian, serta satu calon Pedagang Aset Keuangan Digital.
Lima Insiden dalam Dua Bulan
Pertumbuhan industri yang cepat juga diikuti meningkatnya kebutuhan terhadap pengawasan risiko operasional dan kejahatan keuangan. OJK mencatat sepanjang Agustus hingga September 2026 terdapat lima insiden yang melibatkan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto.
Penanganan terhadap berbagai insiden tersebut dilakukan melalui koordinasi pengawasan OJK dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Koordinasi juga melibatkan Bank Indonesia, perbankan, lembaga kliring, Pedagang Aset Keuangan Digital, Penyedia Jasa Pembayaran, serta pihak lain yang terkait dengan transaksi yang sedang ditangani.
Langkah penanganan antara lain dilakukan dengan menetapkan dan memonitor alert terhadap transaksi yang dinilai tidak wajar, melakukan pembekuan rekening yang diduga terkait dengan aktivitas bermasalah, serta mengupayakan pemulihan dana.
Model penanganan lintas lembaga menjadi penting karena aliran dana dalam kasus penipuan atau kejahatan digital dapat berpindah dari rekening bank menuju penyedia pembayaran dan platform aset digital dalam waktu sangat cepat.
Kecepatan identifikasi transaksi dan koordinasi antarpenyelenggara menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah dana berpindah lebih jauh serta meningkatkan kemungkinan dana dapat diselamatkan.
Perkembangan tersebut juga menunjukkan bahwa risiko dalam industri aset kripto tidak hanya berasal dari volatilitas harga. Risiko operasional, keamanan siber, penyalahgunaan akun, penipuan, pencucian dana, serta perpindahan dana melalui berbagai platform juga menjadi bagian dari risiko yang perlu dimitigasi.
Semakin besar jumlah konsumen dan transaksi, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pengawasan yang mampu mendeteksi aktivitas tidak wajar secara cepat.
OJK Jatuhkan Sanksi
Selain melakukan pengawasan, OJK menjalankan penegakan ketentuan terhadap pelaku industri. Sepanjang September 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada lima penyelenggara di bidang aset keuangan digital dan aset kripto.
Pada periode yang sama, sanksi juga dijatuhkan terhadap lima penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Secara keseluruhan, tindakan administratif terhadap penyelenggara tersebut terdiri atas 10 peringatan tertulis, empat sanksi administratif berupa denda, serta satu penghentian kegiatan tertentu.
Penegakan ketentuan menjadi bagian dari upaya OJK memastikan pertumbuhan industri berlangsung dalam kerangka tata kelola yang kuat. Ekspansi transaksi dan bertambahnya jumlah konsumen perlu diikuti kepatuhan pelaku usaha terhadap standar operasional, manajemen risiko, transparansi, dan perlindungan konsumen.
Aspek perlindungan konsumen menjadi semakin penting mengingat aset kripto memiliki volatilitas yang tinggi. Konsumen dapat memperoleh keuntungan dari perubahan harga, tetapi pada saat yang sama juga menghadapi risiko kerugian yang besar dalam waktu singkat.
Karena itu, pertumbuhan jumlah akun menjadi 23,21 juta tidak hanya mencerminkan semakin luasnya minat masyarakat terhadap aset digital. Angka tersebut juga berarti semakin besar jumlah konsumen yang perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai karakteristik, manfaat, biaya, dan risiko produk.
Tantangan tersebut menjadi lebih besar seiring berkembangnya produk derivatif aset keuangan digital. Lonjakan transaksi derivatif sebesar 33,76% hanya dalam satu bulan memperlihatkan minat terhadap instrumen yang lebih kompleks mulai meningkat.
Penguatan literasi dan perlindungan konsumen karena itu perlu bergerak seiring dengan inovasi produk. Pertumbuhan pasar yang sehat tidak cukup hanya diukur dari peningkatan transaksi, tetapi juga dari kemampuan konsumen memahami risiko serta kemampuan industri melindungi aset dan data mereka.
Sandbox Buka Jalan Inovasi Baru
Perkembangan industri aset keuangan digital juga berkaitan erat dengan regulatory sandbox yang dijalankan OJK untuk menguji model bisnis baru sebelum digunakan secara lebih luas.
Sejumlah model bisnis berbasis aset digital telah melewati proses pengujian, antara lain tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbitan stablecoin Rupiah, kustodian aset keuangan digital nonperdagangan, serta pengelolaan dana kripto.
Perkembangan tersebut menunjukkan ekosistem aset digital berpotensi berkembang jauh melampaui perdagangan aset kripto konvensional. Teknologi tokenisasi memungkinkan representasi digital terhadap aset atau manfaat ekonomi tertentu, sementara pengembangan kustodian dan pengelolaan dana membuka ruang bagi terbentuknya infrastruktur investasi yang lebih luas.
Namun, inovasi tersebut juga menimbulkan kebutuhan regulasi yang semakin kompleks. OJK harus menjaga keseimbangan antara memberikan ruang bagi inovasi dan memastikan risiko terhadap konsumen maupun stabilitas sektor keuangan dapat dikelola.
Perkuat Kerja Sama Internasional
Karakter industri aset digital yang melampaui batas negara membuat kerja sama internasional menjadi bagian penting dari pengawasan.
OJK antara lain memperkuat kolaborasi dengan Securities and Exchange Commission (SEC) Thailand dalam rangkaian Korean Blockchain Week yang berlangsung pada 29-30 September 2026.
Pembahasan mencakup perkembangan aset digital di kawasan Asia, interoperabilitas ekosistem, perkembangan teknologi blockchain, serta kebutuhan membangun kerangka regulasi yang mampu beradaptasi terhadap inovasi.
Kerja sama antarregulator menjadi penting karena perdagangan aset digital berlangsung secara global, sementara teknologi memungkinkan transaksi dilakukan lintas yurisdiksi dalam waktu sangat cepat.
Perbedaan regulasi antarnegara dapat menciptakan tantangan bagi pengawasan. Karena itu, pertukaran informasi, pengembangan standar, dan kerja sama pengawasan menjadi semakin relevan seiring meningkatnya keterhubungan pasar aset digital dunia.
Bagi Indonesia, perkembangan hingga Agustus 2026 memperlihatkan industri aset kripto telah memasuki skala yang signifikan. Jumlah akun konsumen telah mencapai 23,21 juta, transaksi bulanan mencapai Rp23,16 triliun, dan transaksi derivatif telah mencapai Rp4,56 triliun.
Pada saat yang sama, infrastruktur industrinya semakin lengkap dengan dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, 28 Pedagang Aset Keuangan Digital, serta tujuh lembaga penunjang.
Pertumbuhan tersebut membuka peluang bagi pendalaman pasar keuangan digital dan pengembangan inovasi berbasis teknologi. Namun, peningkatan transaksi dan semakin kompleksnya produk juga memperbesar risiko yang harus dikelola.
Lima insiden yang terjadi sepanjang Agustus-September serta pemberian sanksi administratif kepada sejumlah penyelenggara menjadi pengingat bahwa ekspansi industri harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pengawasan.
Karena itu, fase berikutnya dari perkembangan industri aset kripto Indonesia tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa tinggi nilai transaksi atau seberapa banyak jumlah akun yang dibuka. Kualitas tata kelola, keamanan aset dan sistem, transparansi perdagangan, integritas pasar, kemampuan menangani kejahatan keuangan, serta perlindungan konsumen akan menjadi fondasi utama keberlanjutan industri.
Dengan transaksi yang kembali meningkat 12,87% dan jumlah akun konsumen menembus 23,21 juta, industri aset kripto Indonesia terus membesar. Tantangannya adalah memastikan pertumbuhan tersebut berlangsung dalam ekosistem yang aman, transparan, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
