Daftar 10 Negara Paling Ramah Kripto, Singapura Jadi yang Teratas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Singapura kembali menempati posisi teratas sebagai negara paling ramah terhadap aset kripto berdasarkan Henley Crypto Adoption Index 2026. Dalam empat tahun beruntun, Singapura sukses mempertahankan posisi itu.
Indeks yang diterbitkan Henley & Partners tersebut membandingkan 36 negara yang memiliki jalur residensi dan kewarganegaraan bagi investor internasional.
Penilaian mencakup lingkungan regulasi, perpajakan, infrastruktur, inovasi, teknologi, serta tingkat adopsi aset kripto. Berdasarkan lebih dari 900 titik data, Singapura mencatat skor tertinggi secara keseluruhan dalam kategori Inovasi dan Teknologi.
Uni Emirat Arab (UEA) berada di posisi kedua, naik dari peringkat kelima pada tahun sebelumnya. UEA memperoleh skor sempurna 10 dari 10 untuk aspek keramahan pajak, termasuk kebijakan pajak terhadap perdagangan, staking, dan penambangan kripto.
Hong Kong menempati posisi ketiga dengan skor tinggi dalam kategori Adopsi Infrastruktur dan Faktor Ekonomi. Sementara itu, Amerika Serikat berada di posisi keempat dan menjadi satu-satunya negara yang memperoleh skor sempurna 10 untuk kategori Adopsi Publik.
Swiss melengkapi lima besar dengan skor tinggi pada kategori Inovasi dan Teknologi serta Faktor Ekonomi.
Malta berada di peringkat keenam dan mencatat skor tertinggi dalam kategori Lingkungan Regulasi. Thailand, Inggris, Siprus, dan Bahama melengkapi 10 besar.
Baca Juga
Perluas Fitur Finansial, X Integrasikan Ticker Saham dan Kripto dengan Platform Perdagangan
Negara Baru Masuk Indeks
Henley & Partners menambahkan sejumlah negara baru dalam indeks 2026. Bahama berada di peringkat ke-10, Kepulauan Cayman ke-12, Bahrain ke-13, Argentina ke-26, Maladewa ke-31, dan Paraguay ke-35.
Bahrain menjadi salah satu pendatang baru dengan peringkat tertinggi. Negara tersebut dinilai memiliki kombinasi kebijakan perpajakan yang kompetitif, lingkungan bisnis, serta pengembangan regulasi aset digital.
Selain itu, Nauru untuk pertama kalinya masuk dalam indeks dan menempati peringkat ke-32. Negara kepulauan di Pasifik tersebut membentuk regulator khusus aset digital sebagai bagian dari upayanya membangun kerangka regulasi bagi industri tersebut.
Baca Juga
Persaingan Negara Tarik Investor Kripto
Laporan Henley & Partners mencatat persaingan antarnegara dalam menarik investor aset digital semakin dipengaruhi oleh kepastian regulasi dan kebijakan perpajakan.
Dubai, misalnya, membentuk regulator independen khusus aset virtual pada 2022. Sementara Singapura menerbitkan lisensi layanan aset digital melalui Monetary Authority of Singapore (MAS) dan tidak mengenakan pajak keuntungan modal bagi investor individu.
Swiss juga menjadi salah satu pusat pengembangan blockchain melalui ekosistem di Zug dan tidak mengenakan pajak atas keuntungan modal pribadi dalam kondisi tertentu.
Di Eropa, penerapan penuh Markets in Crypto-Assets Regulation (MiCA) sejak Desember 2024 menciptakan kerangka regulasi aset kripto yang berlaku secara harmonis di Uni Eropa.
Kondisi tersebut membuat kebijakan pajak dan fasilitas residensi menjadi faktor yang semakin diperhatikan dalam persaingan menarik investor aset digital.
Portugal yang berada di peringkat ke-23 dalam indeks 2026, misalnya, menawarkan jalur izin tinggal bagi investor dan wirausahawan internasional serta membebaskan pajak atas keuntungan aset digital yang dimiliki lebih dari satu tahun.
Italia berada di peringkat ke-19 dan menawarkan jalur izin tinggal melalui investasi serta skema flat tax bagi penduduk baru yang memenuhi persyaratan. Biaya tahunan atas penghasilan dari luar negeri dalam skema tersebut disebut meningkat menjadi EUR 300.000.
Di sisi lain, Global Wealth Mobility Framework yang diterbitkan Henley & Partners menempatkan UEA sebagai negara dengan skor daya saing mobilitas kekayaan tertinggi, yakni 85,3 dari 100.
Singapura berada di posisi kedua dengan skor 79,5, disusul Selandia Baru 75,8, Kepulauan Cayman 74,3, dan Siprus 73,5.
Henley & Partners menilai meningkatnya kebutuhan terhadap kepastian regulasi turut mempengaruhi pertimbangan investor dalam menentukan lokasi tempat tinggal, pengelolaan kekayaan, dan aktivitas investasinya.
