BEI Resmi Hapus Batas Rp 50, Ini Aturan ARA-ARB Terbarunya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah batas harga terendah saham dari sebelumnya Rp 50 menjadi Rp 1. Aturan baru ini mulai berlaku pada 28 September 2026.
Perubahan tersebut juga diikuti dengan penyesuaian batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis Senin, (21/9/2026) BEI menyebut perubahan batas harga terendah menjadi Rp 1 bertujuan memberikan ruang perdagangan yang lebih luas, meningkatkan kualitas pembentukan harga (price discovery), serta mendorong likuiditas saham.
Baca Juga
IHSG Ditutup Tersungkur 56 Poin, Sebaliknya 7 Saham Dipimpin CSMI justru ARA
Dalam aturan baru, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 akan memiliki batas ARA dan ARB sebesar Rp 1 pada masa transisi 28 September hingga 31 Desember 2026.
Sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp10, batas ARB selama masa transisi maksimal 15%. Adapun batas ARA tetap mengikuti kelompok harga masing-masing.
Untuk saham dengan harga Rp 11 hingga Rp 200, batas ARA ditetapkan 35%. Kemudian, saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000 memiliki batas ARA 25%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 memiliki batas ARA 20%.
Sementara itu, mulai 1 Januari 2027 BEI akan menerapkan batas ARA dan ARB secara simetris. Artinya, batas maksimal penurunan harga akan disamakan dengan batas maksimal kenaikan harga pada setiap kelompok harga.
Baca Juga
Bos BEI Pastikan Penghapusan Batas Rp 50 Tak Bikin Saham Otomatis Masuk 'Short Selling'
Dengan demikian, saham dengan harga Rp 11 hingga Rp 200 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 35%. Untuk saham di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, keduanya sebesar 25%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20%.
Perubahan ketentuan tersebut diatur melalui dua Surat Keputusan Direksi BEI yang diterbitkan pada Senin (21/9/2026) dan mulai efektif pada 28 September 2026.
Selain saham, BEI juga menyesuaikan batas Auto Rejection untuk Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA). Untuk DINFRA dengan harga Rp 1 hingga Rp 10, batas Auto Rejection Atas dan Bawah ditetapkan secara nominal sebesar Rp 1. Sementara untuk harga di atas Rp 10, batas Auto Rejection tetap sebesar 10%.
