Investor Baru BEI Tak Boleh Kuasai Saham Lebih dari 50%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan pemegang saham baru dalam proses demutualisasi bursa tidak diperbolehkan memiliki lebih dari 50% saham BEI. Ketentuan tersebut tercantum dalam draft Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang tengah disiapkan.
“Diketentuan OJK draft POJK itu memang pengerjaan baru itu kan di atas 50%, itu tidak dibolehkan OJK, itu sudah ada di ketentuannya mayoritas,” kata Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, (18/9/2026).
Iding bilang terkait besaran kepemilikan pemegang saham baru memang belum dapat dipastikan. Namun, OJK telah menetapkan batas bahwa kepemilikan di atas 50% tidak diperbolehkan.
“Itu yang tadi saya bilang kan belum pasti, kita nggak tahu berapa, tapi yang jelas di atas 50% tidak boleh,” tegas Iding.
Ia juga menjelaskan, ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah masuknya pemegang saham baru mengancam atau mengganggu independensi BEI. Menurutnya, independensi bursa menjadi salah satu hal yang ditekankan dalam POJK terkait demutualisasi.
“Itu pesan utama dari POJK adalah jangan sampai demutualisasi ini ada pemegang saham baru kemudian mengancam atau mengganggu independensi bursa. Jadi, itu bener-bener ditekankan sekali oleh POJK bursa harus tetap independen,” katanya.
Baca Juga
Iding menyampaikan OJK nantinya akan mengatur sejumlah aspek untuk memastikan independensi BEI tetap terjaga. Pengaturan tersebut tidak hanya melalui POJK demutualisasi, tetapi juga melalui POJK lainnya, termasuk mengenai direksi, anggaran, dan pembatasan terhadap pemegang saham baru.
“Independensinya gimana? Ya itu pasti akan diatur oleh OJK, bukan hanya POJK demut tapi POJK yang lain juga akan mengatur, misalnya direksinya seperti apa? Anggarannya diatur oleh OJK, pokoknya OJK akan mengatur sedemikian rupa sehingga independensi bursa tetap terjaga, termasuk membatasi pemegang saham baru, tidak boleh ini tidak boleh itu. Misalnya yang jelas independensi itu akan menjadi apa hal yang memang harus dijaga oleh bursa tentunya dengan batasan-batasan yang ditentukan oleh OJK,” terang Iding.
Sebelumnya diberitakan investortrust.id, berdasarkan dokumen manajemen BEI dalam acara “Pertemuan dengan Pemegang Saham” pada 9 September 2026, rencana kepemilikan Danantara di BEI sebesar 40,12% masih berstatus subject to POJK terkait Pemegang Saham.
Rencana masuknya Danantara ke BEI akan dilakukan melalui skema rights issue. Proses due diligence terhadap BEI telah berjalan sejak 11 Agustus 2026 dan per 11 September 2026 memasuki tahap finalisasi laporan akhir.
Jika Danantara merealisasikan kepemilikan sebesar 40,12%, porsi Anggota Bursa akan menyusut dari 87,38% menjadi 51,16%. Sementara itu, kepemilikan Non-Anggota Bursa meningkat dari 1,94% menjadi 2,32%, sedangkan saham treasuri turun dari 10,68% menjadi 6,40%.
