28 September, Tak Ada Lagi Batas Minimum Harga Saham Rp 50
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan perdagangan saham dengan harga di bawah Rp 50 mulai dibuka pada 28 September 2026. Hampir seluruh anggota bursa (AB) telah siap bertransaksi dengan harga di bawah Rp 50 dan tinggal menunggu kesiapan satu AB.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, sebanyak 92 anggota bursa telah menyatakan siap mengikuti perdagangan saham dengan mekanisme baru tersebut.
“Jadi, kalau untuk saham yang di bawah yang saat ini Rp 50, nanti tanggal 28 September itu akan dibuka. Tidak ada lagi harga minimum Rp 50,” kata Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga
Asing Borong BRI (BBRI) Rp 2,34 Triliun hingga Harga Saham Melesat, Target Rp 4.050 Menanti!
Jeffrey mengatakan bahwa BEI optimistis seluruh anggota bursa dapat siap sebelum perdagangan dengan mekanisme baru tersebut dimulai. Satu AB yang masih dalam proses kesiapan juga diharapkan dapat mengikuti mock trading atau simulasi perdagangan yang digelar BEI.
“Oleh karena itu, kami sangat optimis untuk mock trading (kegiatan uji coba) di hari Sabtu ini. Jadi, 1 Anggota Bursa itu bisa ikut mock trading ini dan kemudian siap untuk bisa ikut dalam perdagangan di tanggal 28 September nanti yang sudah tidak lagi menggunakan harga minimum Rp50,” terang Jeffrey.
Kendala Teknis
Menurut Jeffrey, kendala yang masih dihadapi satu anggota bursa tersebut bersifat teknis dan tidak berkaitan dengan kesiapan infrastruktur perdagangan secara keseluruhan.
“Harusnya kendala yang sifatnya sangat teknis, bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan, jadi sangat teknis, harusnya aman,” tegas Jeffrey.
Dia menjelaskan, pengujian kesiapan sebelumnya telah melibatkan sebagian besar anggota bursa. Pada tahap awal pengujian, sebanyak 83 hingga 87 AB telah menyatakan siap.
Baca Juga
Bos BEI Pastikan Penghapusan Batas Rp 50 Tak Bikin Saham Otomatis Masuk 'Short Selling'
Jumlah tersebut kini meningkat menjadi 92 AB yang menyatakan siap mengikuti perdagangan saham tanpa batas minimum harga Rp50.
Jeffrey menambahkan, BEI juga telah memastikan kesiapan infrastruktur perdagangan untuk mendukung penerapan penghapusan batas minimum harga saham Rp50.
“Sebenarnya yang kita antisipasi dari sisi bursa sebagai penyedia infrastruktur perdagangan bukan volatilitas harganya, tetapi adalah traffic ke sistem itu yang kita antisipasi,” tuturnya.
