Bos BEI Pastikan Penghapusan Batas Rp 50 Tak Bikin Saham Otomatis Masuk 'Short Selling'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik memastikan penghapusan batas minimum harga saham Rp 50 mulai 28 September 2026 tidak akan membuat saham-saham tersebut otomatis masuk dalam daftar short selling.
Jeffrey mengatakan daftar saham yang dapat ditransaksikan melalui short selling akan diterbitkan BEI pada akhir September dan mulai berlaku pada awal Oktober 2026.
“Jadi, kalau untuk saham yang di bawah yang saat ini Rp 50, nanti tanggal 28 September itu akan dibuka. Tidak ada lagi harga minimum Rp 50,” kata Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, (16/9/2026).
Jeffrey bilang penghapusan batas minimum harga saham tersebut bertujuan untuk memberikan likuiditas dan price discovery yang lebih baik di pasar. Namun, dia menegaskan kebijakan tersebut tidak berarti seluruh saham, termasuk saham yang saat ini berada di level Rp50, dapat langsung ditransaksikan melalui short selling.
Nantinya, BEI akan menerapkan sejumlah pembatasan dalam menentukan saham yang dapat ditransaksikan melalui short selling. Salah satunya, saham yang masuk dalam kelompok LQ45 akan menjadi bagian dari kriteria tersebut, meski tidak seluruh saham LQ45 nantinya dapat ditransaksikan melalui mekanisme tersebut
“Karena nanti bursa akan menerbitkan saham-saham yang bisa di short selling. Yaitu adalah saham-saham dari kelompok LQ45,” kata Jeffrey.
Baca Juga
JP Morgan: Penghapusan Harga Minimum Saham Rp 50 Kerek Likuiditas dan Direspons Positif Asing
“Ya, itu pun tidak semua (saham LQ45). Nanti mungkin ada 5 atau 3, atau berapa nanti akan diterbitkan,” lanjut Jeffrey.
Selain membatasi saham yang dapat ditransaksikan, BEI juga akan mengatur pihak yang diperbolehkan melakukan short selling, baik Anggota Bursa maupun investor.
Jeffrey mengatakan berbagai pembatasan tersebut disiapkan untuk memastikan penerapan short selling tidak memberikan tekanan berlebihan terhadap pasar maupun membuka akses kepada investor yang belum memenuhi ketentuan.
“Jadi, akan banyak pembatasan pengaturan yang dilakukan. Sehingga kekhawatiran bahwa akan memberikan pressure luar biasa besar kepada pasar ataupun kelompok investor tertentu yang belum waktunya melakukan short selling dapat melakukan short selling,” tuturnya.
Dia juga menegaskan saham yang saat ini berada di level Rp50 tidak otomatis menjadi sasaran short selling setelah batas minimum harga saham dihapus.
“Atau saham-saham tadi yang katanya Rp 50 itu kalau di short akan lebih rendah lagi. Itu harusnya tidak beralasan,” kata Jeffrey.
