Disebut Tak Sesuai Prinsip Syariah, BEI Ungkap Fakta Short Selling Ini
JAKARTA, investorstrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan perdagangan saham melalui short selling tidak halal. Sebab, mekanismenya memerlukan peminjaman efek dan membayar bunga yang berarti tidak sejalan dengan prinsip syariah.
“Short selling tidak ada fatwanya, tapi kalau bertransaksi saham yang terdaftar di efek syariah dan dilakukan secara cash basis sudah ada fatwa halalnya. Jadi tidak masalah. Silahkan investor memilih mau bertransaksi secara syariah, bisa menjadi investor syariah,” ujar Jeffrey di Main Hall BEI, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Baca Juga
Short Selling Diterapkan Oktober 2024, BEI Ungkap Keuntungan Ini bagi Investor
Dia mengatakan, bagi investor yang ingin bertransaksi saham secara syariah, terdapat 17 anggota bursa (AB) yang bisa memberikan pelayanan bertransaksi saham secara syariah. Mekanisme perdagangan saham bagi investor syariah juga sudah ditetapkan, seperti hanya boleh bertransaksi saham-saham yang ada di dalam efek syariah dan perdagangannya secara tunai.
“Nah, untuk transasi margin yang sudah berlangsung sekian lama memang tidak pernah dimintakan fatwa kesesuaian syariah. Karena, kami sangat aware kalau mekanisme perdagangan margin ini tak sesuai dengan kaidah syariah,” tuturnya.
Pada kesempatan lain, BEI mengungkap bahwa penerapan short selling saham ditargetkan mulai Oktober 2024. Namun, pelaksanaan masih disesuaikan dengan kondisi pasar. “Secara aturan dan sistem mungkin sudah bisa. Tetapi pemberlakuannya tentu tentu harus melihat kondisi saat itu. Apakah pasar kita sudah siap? Apakah kondisi global mendukung? Apakah kondisi internal kita di domestik juga mendukung? Kita akan melihat kondisi pasar, pastinya,” jelas Jeffrey.
Baca Juga
Sebagai catatan, rencana pemberlakukan short selling Oktober 2024, mengikuti masa transisi pemberlakuan POJK 6 tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.
Sekitar 10-12 Anggota Bursa (AB) tengah diproses persiapan menjadi AB short selling dengan jenis AB yang bervariasi yaitu lokal, regional broker, dan BUMN.
Sebelumnya, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menetapkan praktik short selling yang akan diluncurkan oleh BEI tergolong haram melalui fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011.

