OJK Buka Celah Kepemilikan Saham BEI di Atas 5%, Ini Syaratnya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi suatu pihak untuk memiliki saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) lebih dari 5% dalam pelaksanaan demutualisasi BEI. Namun, kepemilikan tersebut wajib mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham BEI mengatur batas maksimum kepemilikan saham BEI, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebesar 5%.
“Pihak yang akan memiliki saham melebihi batasan 5% wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK dengan mengajukan permohonan persetujuan disertai dokumen terkait,” kata Hasan dalam keterangan tertulisnya kepada media Rabu, (16/9/2026).
Dia menambahkan, pihak yang memiliki saham BEI lebih dari 5% juga harus memberikan nilai tambah terhadap pengembangan BEI.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan demutualisasi BEI. Dalam RPOJK, BEI dapat menerbitkan saham baru dan/atau melakukan penjualan atas saham yang telah dibeli kembali.
Hasan menjelaskan, batas kepemilikan maksimal 5% ditetapkan OJK dengan memperhatikan praktik yang berlaku di sejumlah Bursa Efek global, antara lain Korea Selatan, India, Singapura, dan Hong Kong.
Dalam yurisdiksi tersebut, pemegang saham juga dapat memiliki saham BEI melebihi batas maksimum 5% dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari otoritas pengawas BEI.
Pembatasan kepemilikan tersebut ditujukan untuk mencegah adanya pihak yang mendominasi dan terkonsentrasinya kepemilikan BEI. OJK mempertimbangkan potensi intervensi, penolakan terhadap kebijakan, maupun hambatan dalam proses pengambilan keputusan BEI apabila kepemilikan terlalu terkonsentrasi.
Selain mengatur kepemilikan, RPOJK Pemegang Saham BEI juga mengatur pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis di dalam BEI.
Baca Juga
Batas Kepemilikan Saham BEI Sebaiknya Ditetapkan Secara Agregat demi Cegah Dominasi Politik di Bursa
BEI diwajibkan menetapkan anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengaturan secara terpisah dari anggota Direksi yang membawahkan fungsi bisnis dan fungsi pengawasan.
Tak hanya itu, BEI juga wajib menerapkan infrastruktur teknologi dan kebijakan operasional terkait penyekatan informasi untuk membatasi aliran data dari unit kerja pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pemantauan kepatuhan Anggota Bursa kepada unit kerja bisnis.
Dalam RPOJK tersebut, BEI juga dapat membagikan dividen kepada pemegang saham dengan memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional serta pengembangan BEI.
Selain itu, BEI wajib membentuk dana cadangan dan melakukan penyisihan secara tahunan dengan besaran yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rencana penyisihan dan penggunaan dana cadangan tersebut wajib disampaikan kepada OJK melalui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BEI. BEI juga dapat melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
