OJK Batasi Kepemilikan Saham BEI Maksimal 5%, Kecuali Pihak Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana pengaturan batas kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) maksimal 5% bagi setiap pihak dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi BEI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, ketentuan batas kepemilikan saham BEI sebesar 5% akan berlaku secara umum bagi seluruh pihak yang menjadi pemegang saham Bursa.
"Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5%," kata Hasan kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga
JP Morgan Soroti Pasar Modal RI: Insider Trading hingga Manipulasi Pasar
Hasan menjelaskan, setiap pihak diperbolehkan menjadi pemegang saham BEI sepanjang porsi kepemilikannya maksimal 5% dari total saham yang diterbitkan Bursa.
Namun, apabila terjadi perubahan kepemilikan yang membuat porsi saham melampaui batas 5%, pihak terkait wajib mengajukan permohonan kepada OJK untuk menjalani proses penelitian dan memperoleh persetujuan.
Investor Strategis Dikecualikan
Meski menetapkan batas awal 5%, ketentuan tersebut dapat dikecualikan bagi pihak-pihak tertentu yang memenuhi kriteria sebagai pemegang saham strategis.
Ketentuan ini sejalan dengan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara untuk menjadi pemegang saham BEI.
Baca Juga
Hasan menyebut, peluang kepemilikan saham di atas 5% tidak hanya berkaitan dengan tiga pihak yang disebut dalam UU P2SK. Pihak lain juga dapat memiliki saham BEI melampaui batas tersebut, apabila memenuhi kriteria sebagai pemegang saham strategis dan mendapatkan persetujuan OJK.
"Kalau sampai hal itu terpenuhi dan nanti melalui proses penelitian dan persetujuan di POJK dimungkinkan, maka untuk pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di Bursa Efek melampaui angka batasan di 5% dimaksud," tuturnya.
Menurut Hasan, proses kepemilikan saham BEI tersebut nantinya tetap harus melalui mekanisme pengambilan keputusan di bursa. Penawaran saham kepada pihak-pihak tertentu akan dilakukan setelah skema dan mekanismenya ditetapkan melalui perubahan anggaran dasar serta perubahan peraturan bursa. Seluruh ketentuan tersebut ditetapkan melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI.
