PBB Usul KUHAP Baru Batasi Pemeriksaan Penyelidikan dan Penyidikan Maksimal Dilakukan 8 Jam Per Hari
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Yuri Kemal Fadlullah mengusulkan agar pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan terhadap saksi maupun tersangka dilakukan maksimal 8 jam per hari. Hal tersebut merupakan salah satu usulan terkait KUHAP yang disampaikan PBB dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI hari ini.
"Perlu adanya suatu pembatasan terhadap jam pemeriksaan yang akan dilakukan baik dia sebagai saksi maupun baik dia sebagai tersangka," kata Yuri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Yuri mengatakan tidak mungkin kondisi psikis seseorang terus menerus stabil ketika tengah berhadapan dengan proses hukum. Pada saat dilakukan pemeriksaan, menurutnya mentalitas seseorang ketika berhadapan dengan penyelidik maupun penyidik akan berbeda.
"Oleh karenanya kami merekomendasikan paling tidak ada 8 jam satu hari ditentukan sebagai batas maksimal pemeriksaan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan," ujarnya.
Baca Juga
PBB juga setuju dengan adanya pendampingan oleh advokat saat saksi memberikan keterangan. Menurutnya saksi berhak didampingi oleh advokat untuk menjaga kualitas keterangan saksi selama pemeriksaan agar saksi tidak dalam tekanan atau paksaan.
"Pada prinsipnya kami dari Partai Bulan Bintang setuju dengan apa yang telah dibahas dalam panja tersebut," ucapnya.
Kemudian PBB juga menyoroti tidak adanya pembatasan yang jelas antara fungsi penyelidikan dan fungsi penyidikan. Yuri mengatakan upaya paksa di dalam penyelidikan hanya berupa penyitaan, pemblokiran, pemeriksaan surat dan penggeledahan. Sedangkan upaya paksa yang dapat dilakukan di dalam penyidikan yakni penetapan tersangka, pencengkalan, penangkapan dan penahanan.
"Ini yang kami dasari dari praktek yang berlaku pada saat ini adalah bahwa tahap penyelidikan, laporan polisi, penetapan tersangka, surat penggeledahan surat penyitaan dan segala macam itu hanya dilakukan di dalam satu hari saja, tentu kita akan bicara berbeda dalam hal tertangkap tangan, namun di dalam perkara normal, hal ini sering kali dilakukan," ungkapnya.

