Soal Repricing Premi Asuransi Kesehatan, OJK Batasi Maksimal Setahun Sekali dan Perusahaan Wajib Infokan ke Pemegang Polis
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, perusahaan asuransi yang memasarkan produk kesehatan tidak dapat melakukan penyesuaian premi (repricing) secara sembarangan. Sebab, dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, repricing premi hanya dapat dilakukan maksimal satu kali dalam setahun dan wajib diberitahukan secara tertulis kepada pemegang polis.
Menurut Direktur Pengaturan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Sesriwati, pengaturan tersebut dibuat untuk meningkatkan transparansi sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pemegang polis.
“Untuk premi atau kontribusi itu diatur jelas ya, hanya boleh dilakukan sekali setahun dan wajib disampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemegang polis kalau ini terjadi repricing. Jadi tidak ada lagi nanti pemegang polis oh dia tidak tahu kok tiba-tiba premi-nya naik,” ujarnya, dalam webinar bertajuk Health Insurance in the Era of Cost Sharing, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga
BPJS Kesehatan Dorong Integrasi KAPJ dengan Asuransi, Peserta JKN Berpeluang Naik Kelas Gratis
Sesriwati mengatakan, ketentuan repricing menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan manajemen risiko di industri asuransi kesehatan. Dalam aturan tersebut, perusahaan asuransi juga diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang menjadi dasar pelaksanaan penyesuaian premi.
“Jadi ini nanti OJK melalui pengawas akan mengecek apakah repricing ini sudah dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur internal. Dan repricing itu dilarang dalam mengakibatkan margin keuntungan melebihi asumsi awal pada saat persetujuan atau pelaporan produk asuransi kesehatan,” katanya.
Selain mengatur mengenai repricing, dalam POJK tentang Penguatan Asuransi Kesehatan juga mendorong penguatan kapabilitas perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan. OJK mewajibkan perusahaan memiliki tiga kapabilitas utama, yaitu kapabilitas medis, aktuaria, dan digital.
Ia mengatakan, kombinasi antara keahlian medis dan aktuaria menjadi penting untuk memastikan pengelolaan risiko dan penetapan premi dilakukan secara lebih akurat dan berkelanjutan.
“Perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan itu harus mau tidak mau memiliki tiga kapabilitas ini. Saya kira untuk tenaga medis tidak ada isu, sebagian besar sudah pasti punya dokter. Sekarang kita tambahkan juga harus punya tenaga ahli, tenaga aktuaria, karena memang ini harus dikombinasikan antara kemampuan medis dengan tenaga ahli di bidang asuransi kesehatan,” ucap Sesriwati.
Baca Juga
AAJI Sebut Mekanisme Co-Payment Bikin Ekosistem Asuransi Kesehatan Lebih Bertanggung Jawab
Tantangan digital
Ia menambahkan, tantangan terbesar saat ini berada pada penguatan kapabilitas digital. Menurutnya, kemampuan digital dibutuhkan agar perusahaan asuransi dapat memanfaatkan data layanan kesehatan secara lebih optimal, termasuk untuk mendukung proses pemantauan dan pengendalian klaim.
“Dalam POJK ini kapabilitas digital sesuatu yang harus, sehingga nanti tujuannya adalah bagaimana perusahaan asuransi bisa melakukan namanya UR (utilization review) dengan adanya data-data yang didapatkan dari faskes (fasilitas kesehatan),” ujar Sesriwati.
OJK, lanjut dia, juga mendorong kolaborasi antara industri asuransi, asosiasi, BPJS Kesehatan, serta rumah sakit untuk membangun sistem pertukaran data yang terintegrasi. Dengan begitu, aliran data dari faskes kepada perusahaan asuransi dapat berjalan lebih efektif dan mendukung pengelolaan risiko yang lebih baik.

