Lonjakan Klaim Gerus Kinerja Asuransi, OJK Perketat Kenaikan Premi Dibatasi Sekali Setahun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti terkait adanya lonjakan rasio klaim pada asuransi kesehatan komersial, terutama pada 2023 lalu. Hal ini membuat OJK memperketat pengaturan industri asuransi kesehatan melalui Peraturan OJK (POJK) tentang penyelenggaraan asuransi kesehatan.
Menurut Direktur Pengaturan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Sesriwati, kondisi tersebut menjadi perhatian regulator karena berdampak pada keberlanjutan industri dan berujung pada kenaikan premi yang harus ditanggung masyarakat.
Sesriwati mengungkapkan, tingginya rasio klaim tidak hanya berdampak pada perusahaan asuransi, tetapi juga pada pemegang polis yang pada akhirnya harus menanggung kenaikan biaya premi. Karena itu, OJK menerbitkan aturan khusus yang mengatur pengelolaan asuransi kesehatan secara lebih komprehensif.
"Kami mengatur berapa hal, misalnya nih, premi itu tidak boleh naik, bolehnya hanya sekali dalam setahun. Kalau selama ini mekanismenya kita serahkan kepada kesepakatan," ucap Sesriwati dalam acara Investortrust Powertalk bertajuk 'Upaya Pencegahan Overtreatment pada Layanan Medis', Jakarta, Senin (6/7/2026).
Baca Juga
Inflasi Medis Tak Terkendali, AAJI: Kenaikan Premi Asuransi Sulit Dihindari
Ia menilai pengetatan pengaturan industri asuransi kesehatan melalui Peraturan OJK (POJK) tentang penyelenggaraan asuransi kesehatan sebagai upaya menekan lonjakan klaim dan memperkuat perlindungan pemegang polis.
“Kalau perusahaan asuransi menghadapi lonjakan biaya yang sangat tinggi, pilihannya hanya dua, menaikkan premi atau keluar dari industri. Dan itu memang terjadi pada beberapa perusahaan,” ungkapnya.
Baca Juga
OJK Dorong Industri Reasuransi Perkuat 2 Hal Ini Agar Tetap Tumbuh
Lebih lanjut, Sesriwati juga menyebutkan, kewajiban perusahaan asuransi untuk memperkuat tiga kapabilitas utama, yakni kapabilitas digital, kapabilitas medis, dan keberadaan Medical Advisory Board (MAB). Kehadiran MAB dinilai penting untuk memberikan masukan dalam penanganan kasus-kasus medis yang kompleks sehingga proses penilaian klaim dapat dilakukan secara lebih objektif.
Selain itu, perusahaan asuransi diwajibkan memperkuat mekanisme Utilization Review (UR) guna memastikan pengajuan dan pembayaran klaim dilakukan secara tepat serta mencegah potensi overutilisasi layanan kesehatan.
"Nah ini kita harus lihat bahwa perusahaan asuransi ini mampuni dalam melakukan UR-nya ini. Mereka harus sangat kuat dalam melakukan UR. Selain ini, selain UR ini juga berapa penguatan di tata kelola dan manajemen risiko juga kita lakukan penguatan," papar Sesriwati.

