Short Selling Diterapkan, Analis Wanti-wanti Risiko Jika Harga Rp 50 Dihapus
JAKARTA, investortrust.id – Head of Research & Chief Economist PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Rully Arya Wisnubroto mewanti-wanti risiko penerapan kembali pembiayaan transaksi short selling saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), jika diterapkan bersamaan dengan penghapusan batas minimum harga saham Rp 50.
Menurut Rully, kondisi pasar saat ini relatif stabil. Oleh karena itu, penerapan kembali short selling perlu mempertimbangkan rencana penghapusan batas minimum harga saham Rp 50. “Jadi, kalau diterapkan secara bersamaan saya rasa harus lebih berhati-hati, ada risiko,” kata Rully dalam acara Media Day Mirae Asset Sekuritas September 2026 secara virtual, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga
Dharma Polimetal (DRMA) Bangun Fasilitas Komponen EV, Patungan dengan Minth Group
Rully mengatakan penerapan kedua kebijakan secara bersamaan berpotensi membuat pergerakan harga saham menjadi terlalu berbeda dan memicu sentimen negatif yang berlebihan di pasar.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengarahkan BEI untuk kembali menerapkan pembiayaan transaksi short selling secara bertahap. Implementasi tersebut tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, serta efektivitas pengawasan.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy dan Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan implementasi kebijakan tersebut mulai berlaku pada 15 September 2026.
Baca Juga
“OJK telah menyampaikan arahan kepada Bursa, untuk Bursa dapat melakukan implementasi pembiayaan transaksi short selling secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan,” tulis mereka dalam pengumuman resmi BEI, Senin (14/9/2026).
Selanjutnya, BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026. Daftar tersebut akan mulai berlaku efektif pada periode Oktober 2026. “Bursa akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling pada tanggal 28 September 2026,” demikian disampaikan dalam pengumuman BEI.
