BEI Kembali Buka Short Selling, Berlaku Mulai Besok
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali memberlakukan implementasi pembiayaan transaksi short selling secara bertahap mulai besok, Selasa (15/9/2026).
Dalam pengumuman resmi yang dirilis Senin (14/9/2026), pemberlakuan pembiayaan transaksi short selling tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada BEI.
Baca Juga
Ini Kata Para Ekonom Soal Pergantian Menkeu di Kabinet Merah Putih
Implementasi short selling dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, serta efektivitas pengawasan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat OJK Nomor S-113/D.04/2026 tanggal 9 September 2026 tentang Penetapan Kebijakan Batasan Auto Rejection, Kebijakan Trading Halt, dan Implementasi Short Selling.
Baca Juga
Implementasi ‘Short Selling’ Ditunda Lagi hingga 2026, Alasan Ini Diungkap BEI
Selanjutnya, BEI akan menerbitkan daftar efek short selling sesuai dengan ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam transaksi margin dan transaksi short selling. Daftar efek short selling tersebut akan diterbitkan pada 28 September 2026 dan berlaku efektif untuk periode Oktober 2026.
Sebelumnya, implementasi pembiayaan transaksi short selling telah ditunda melalui Surat OJK Nomor S-101/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 dan Surat OJK Nomor S-9/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026. BEI juga menerbitkan Pengumuman Nomor Peng-00042/BEI.POP/03-2026 pada 16 Maret 2026 terkait implementasi transaksi short selling.
