Jelang Demutualisasi, Akankah BEI Bagikan Dividen kepada Pemegang Saham Lama?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pembagian dividen dan penyelesaian hak ekonomi pemegang saham eksisting menjadi salah satu isu yang disoroti dalam proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelum investor baru masuk, hak ekonomi pemegang saham lama dinilai perlu diselesaikan agar proses demutualisasi dimulai dari posisi yang lebih setara.
Demikian benang merah Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Demutualisasi Bursa Efek Indonesia, untuk Apa” yang digelar Investortrust. FGD yang digelar Kamis (20/9/2026) itu menghadirkan pembicara Poltak Hotradero (Advisor Pengembangan Bisnis PT Bursa Efek Indonesia), Lily Widjaja (Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia - APEI), dan Gilman Pradana Nugraha, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI).
Lily Widjaja mengatakan, BEI selama bertahun-tahun membukukan keuntungan, tetapi tidak membagikan dividen. Karena itu, hak ekonomi pemegang saham lama perlu diselesaikan sebelum investor baru masuk. “Menurut saya, membagikan dividen terlebih dahulu adalah bentuk penghargaan bagi pemegang saham eksisting, agar pemegang saham lama dan pemegang saham baru bisa memulai dari titik yang sama secara adil,” kata Lily.
Baca Juga
Demutualisasi BEI: APEI Dorong Penyelesaian Hak Ekonomi Pemegang Saham Lama Secara Adil
Menurut dia, tidak seluruh retained earnings atau laba ditahan BEI dapat dibagikan dalam bentuk tunai. Hal itu mengingat BEI tetap membutuhkan modal dan likuiditas untuk menjalankan operasional. Alternatif yang dapat ditempuh adalah kombinasi pembagian dividen dan kapitalisasi laba ditahan sehingga tetap tercermin dalam nilai saham yang dimiliki pemegang saham lama.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Suria Dharma juga menyoroti persoalan retained earnings dan hak pemegang saham eksisting. Penyelesaian hak ekonomi pemegang saham lama, baik melalui dividen maupun mekanisme kapitalisasi lainnya, perlu dilakukan sebelum struktur pemegang saham baru terbentuk. Meski demikian,tidak seluruh dividen harus dibagikan secara tunai.
Persoalan yang lebih besar, menurut dia, adalah apakah setelah demutualisasi integritas pasar Indonesia benar-benar meningkat. “Demutualisasi sudah akan berjalan sehingga perdebatannya bukan lagi menerima atau menolak. Yang harus dijawab adalah seperti apa BEI setelah demutualisasi dan apakah perubahan tersebut mampu mengembalikan kepercayaan investor,” ujarnya.
Dia menilai, idealnya sebelum investor baru masuk adalah dividen dibagikan terlebih dahulu kepada pemegang saham eksisting. Pasalnya, dinilai tidak adil jika pemegang saham baru ikut menikmati akumulasi laba yang telah terkumpul selama bertahun-tahun.
Baca Juga
Soal Demutualisasi BEI, Simpan Asset Management Sarankan Ambil Contoh Bursa Global yang Sukses
Secara kasar, dengan ekuitas BEI sekitar Rp 9 triliun dan sekitar 94 anggota bursa, nilai buku per anggota berkisar Rp 100 miliar. Sementara itu, dengan laba tahun lalu sekitar Rp 1 triliun dan target laba tahun ini Rp 1,5 triliun, jika menggunakan price to earnings ratio (PE ratio) 10 kali, valuasi BEI dapat mencapai sekitar Rp 15 triliun.
Nilai tersebut sejalan dengan aset bursa saat ini yang sekitar Rp 15 triliun. Liabilitas BEI juga relatif kecil dibandingkan ekuitas karena bursa memang menguntungkan. Namun, dengan kas yang tersedia hanya sekitar Rp 1,25 triliun, pembagian seluruh dividen secara tunai dinilai tidak realistis. Salah satu alternatifnya adalah kapitalisasi laba ditahan untuk menaikkan nilai saham anggota eksisting.
Kepentingan Publik
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK) Dr. Kukuh Komandoko Hadiwidjojo mengatakan terdapat tiga hal penting yang perlu digarisbawahi dalam proses demutualisasi BEI.
Baca Juga
Dukung Demutualisasi BEI, Gema Minta Standar Global dan Batas Kepemilikan Asing
Pertama, karena BEI akan menjadi profit oriented dengan arah yang sangat kapitalistik, norma yang disusun nantinya jangan sampai melupakan kepentingan publik (public interest). Termasuk dalam hal dividen yang seharusnya juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Kedua, manajemen konflik antara keuntungan bisnis dan kepentingan publik harus dikelola secara hati-hati. Ketiga, di luar isu conflict of interest, tantangan besar lainnya adalah bagaimana bursa mampu terus beradaptasi seiring modernisasi dan kompleksitas pasar, sebagaimana terjadi di bursa-bursa negara lain.
Menurut Kukuh, POJK yang disusun harus mampu mengantisipasi berbagai tantangan tersebut. Karena itu, masukan dari semua pihak menjadi sangat penting bagi OJK.
