Harmonisasi POJK Lama Terdampak Demutualisasi Tengah Difinalisasi dengan Kementerian Hukum
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan asesmen, kajian, dan identifikasi peraturan OJK (POJK) lama yang terkena dampak demutualisasi. Harmonisasi berbagai POJK tersebut tengah dalam tahap finalisasi dengan Kementerian Hukum dan ditargetkan rampung bulan September ini.
Sementara itu, harmonisasi POJK diharapkan tidak hanya menyangkut perubahan kepemilikan saham BEI, tetapi juga harus dipastikan bahwa orientasi komersial Bursa Efek tidak mengurangi independensi pengaturan dan perlindungan terhadap investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menjelaskan, saat ini OJK tengah ngebut untuk menyelesaikan RPOJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang merupakan amanat peraturan pelaksanaan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). “POJK ini akan menjadi landasan pengaturan utama untuk dapat mulai dilakukannya tahapan demutualisasi oleh Bursa Efek,” kata Hasan Fawzi kepada Investortrust, Rabu (9/9/2026).
Hasan Fawzi menegaskan, sebagai konsekuensi dari perubahan struktur kepemilikan saham Bursa Efek dari semula bersifat mutual dan tidak dapat membagikan dividen menjadi demutualisasi dan dapat membagikan dividen, maka terdapat sejumlah POJK yang saat ini berlaku, yang memerlukan penyesuaian atau perubahan. “Karena itu, pada tahapan selanjutnya OJK akan melakukan asesmen, kajian, dan identifikasi untuk menentukan dan melakukan perubahan atas POJK-POJK yang terdampak tersebut,” tuturnya.
Hasan Fawzi mengakui bahwa proses penyusunan RPOJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek atau Demutualisasi sejauh ini berlangsung baik dan lancar, dengan melibatkan pembahasan bersama Komisi XI DPR, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, BPI Danantara, PT Bursa Efek Indonesia, KPEI, KSEI, asosiasi-asosiasi pelaku di pasar modal, pembahasan lintas bidang di OJK, dan para narasumber terkait.
Menurut dia, saat ini Rancangan POJK sudah dalam tahapan finalisasi berupa proses harmonisasi peraturan bersama Kementerian Hukum. Diharapkan setelah ini diperoleh persetujuan penyelesaian harmonisasi peraturan dimaksud, untuk selanjutnya dapat dilakukan penetapan dan pengundangannya. “Seluruh proses harmonisasi diharapkan rampung September ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hasan Fawzi mengungkapkan, setelah POJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek diberlakukan, selanjutnya Bursa Efek dapat menindaklanjuti pelaksanaan persiapan demutualisasi melalui perubahan-perubahan yang diperlukan pada Anggaran Dasarnya. Hal tersebut memerlukan persetujuan dari pemegang saham BEI saat ini lewat forum RUPS.
“Selanjutnya kita juga menyesuaikan peraturan-peraturan Bursa Efek sebagai konsekuensi dari demutualisasi ini. Di sisi OJK, kami akan melanjutkan perubahan POJK-POJK dan ketentuan terkait lainnya yang diperlukan,” kata Hasan.
Peraturan yang Perlu Diharmonisasi
Dr. Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK) dalam wawancara dengan Investortrust membeberkan setidaknya ada beberapa aturan utama yang perlu diharmonisasi agar selaras dengan POJK demutualisasi yang tengah disiapkan oleh OJK.
Kelompok peraturan pertama, POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal, terutama ketentuan yang masih menggunakan konsep bursa mutual, yaitu pemegang saham harus Anggota Bursa (AB). Dalam model demutualisasi, kata Kukuh, kepemilikan saham harus dipisahkan dari keanggotaan dan hak akses perdagangan.
“Perlu diatur pula batas kepemilikan dan hak suara, afiliasi dan beneficial ownership, pemegang saham strategis, pengalihan saham, serta mekanisme konversi dan valuasi saham milik Anggota Bursa,“ tambahnya.
Kelompok aturan kedua adalah POJK 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, khususnya mengenai pencalonan dan pengangkatan pengurus. Kukuh menjelaskan, setelah pemegang saham baru terbentuk pascademutualisasi, harus ada penguatan independensi pengurus, pembatasan afiliasi, kewajiban recusal, serta pencegahan supaya pemegang saham tertentu tidak menguasai pengurus maupun memengaruhi fungsi pengawasan.
Kelompok aturan ketiga, lanjut Kukuh, adalah POJK 46/POJK.04/2016 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan oleh Bursa Efek dan POJK 42/POJK.04/2016 tentang Laporan Bursa Efek. Keduanya perlu disesuaikan untuk memastikan pemisahan fungsi komersial dengan fungsi regulasi, pengawasan, dan enforcement, (termasuk pengaturan mengenai RegCo), konflik kepentingan, transparansi struktur pemegang saham, transaksi afiliasi, penggunaan laba, dan anggaran fungsi regulasi.
Kelompok peraturan keempat yang perlu ditinjau adalah mengenai KPEI dan KSEI, antara lain POJK 43–44/2016, POJK 47–48/2016, dan POJK 59–60/2016. Menurut Kukuh, demutualisasi BEI tidak otomatis berarti KPEI dan KSEI ikut didemutualisasi. “Karena BEI adalah pemegang saham utama KPEI, perlu dicegah agar pemegang saham baru BEI tidak memengaruhi baik langsung atau tidak langsung terhadap fungsi kliring, penjaminan, penyimpanan, dan penyelesaian,“ tegas Kukuh.
Mengenai dividen, larangan pembagian dividen oleh BEI dalam POJK 3/2021 perlu juga harus diubah.
“Jadi intinya, harmonisasi tidak hanya menyangkut siapa yang berhak punya saham BEI, tetapi juga harus dipastikan bahwa orientasi komersial Bursa tidak mengurangi independensi pengaturan dan perlindungan investor,“ kata Kukuh.
Tentang POJK demutualisasi yang disiapkan OJK, Kukuh menekankan bahwa konsultasi publik menjadi sangat penting. “Anggota bursa sebagai existing shareholders, investor institusional, emiten, perusahaan efek, pengelola investasi, dan stakeholder lain harus dilibatkan karena merekalah yang akan langsung menghadapi konsekuensi perubahan struktur BEI,” kata dia.
Mengapa Demutualisasi Tidak Diatur dalam Undang-Undang?
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI) David Setyanto menyatakan, demutualisasi harus matang dalam tahapan prosesnya, mulai dari penyelesaian regulasi, penentuan struktur dan batas kepemilikan, valuasi, penguatan tata kelola, serta mitigasi benturan kepentingan. Setelah itu BEI harus menjadi perusahaan terbuka.
Dalam FGD “Demutualisasi Bursa, untuk Apa?“, Kukuh Komandoko menyatakan bahwa UU P2SK tidak bisa dipahami berdiri sendiri, melainkan harus dibaca secara berurutan bersama UU Pasar Modal, UU Perseroan Terbatas (PT), UU P2SK Tahun 2023, dan UU P2SK revisi terbaru nomor 4 tahun 2026.
Sebagai perbandingan, ia mengangkat contoh Malaysia — yang melakukan demutualisasi pada momentum krisis 1998–99, sama seperti kebanyakan negara Asia Tenggara lainnya. Berbeda dengan Singapura yang sejak awal membentuk entitas regulasi terpisah (RegCo) untuk memisahkan fungsi operator dan regulator, Malaysia baru memisahkan fungsi tersebut sekitar tahun 2020, setelah mengevaluasi selama lebih dari 10 tahun dan mempelajari praktik di negara tetangga.
Terkait payung hukum di Indonesia, kata Kukuh, UU P2SK mendelegasikan kewenangan pengaturan teknis kepada OJK melalui POJK (Pasal 8 dan 8B), berbeda dengan negara lain yang mengatur demutualisasi lewat Undang-Undang tersendiri. Karena itu, POJK harus dijalankan secara konsisten, dan disusun sangat hati-hati dan tidak sekadar mengulang (redundan) ketentuan yang sudah terdapat dalam UU Perseroan Terbatas.
Kepatuhan terhadap UU PT bersifat mutlak, namun pertanyaan besarnya adalah apakah UU PT saja cukup — mengingat dinamika dan variabel kepentingan yang tinggi ke depan, sehingga berpotensi menimbulkan benturan antara POJK dan UU PT di kemudian hari.
Pilihan untuk mengatur lewat POJK (bukan undang-undang tersendiri) kemungkinan didasari pertimbangan fleksibilitas — karena undang-undang adalah produk politik yang prosesnya lebih panjang, sedangkan POJK bersifat teknis dan berada di bawah undang-undang, sehingga lebih mudah disesuaikan dari waktu ke waktu.
Dalam pandangan Kukuh, persoalan utama Indonesia bukan pada kekurangan aturan, melainkan pada desain arsitektur regulasi dan implementasinya. ***
