Demutualisasi Bursa Buka Peluang Pembagian Dividen kepada Pemegang Saham
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Rencana demutualisasi bursa membuka peluang bagi bursa efek untuk membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya. Hal itu terjadi setelah struktur kepemilikannya berubah dari berbasis keanggotaan menjadi perusahaan dengan kepemilikan saham yang lebih terbuka.
Sebagai informasi, demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan salah satu agenda transformasi kelembagaan penting pasca-terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU 4/2023 tentang P2SK (UU 4 Tahun 2026). Melalui ketentuan Angka 63 angka 3 Pasal 8 UU 4 Tahun 2026, struktur kepemilikan BEI yang sebelumnya bersifat mutual dan terbatas pada Anggota Bursa, kini terbuka bagi perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan.
Selain itu dalam ketentuan Angka 65 angka 4 a Pasal 8B UU dimaksud, Bursa Efek juga dapat dimiliki oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menuturkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi rancangan peraturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam rancangan tersebut, OJK juga menyiapkan ketentuan mengenai mekanisme pembagian dividen setelah bursa bertransformasi menjadi perusahaan yang tidak lagi bersifat mutual.
“Bursa menjadi perusahaan yang diizinkan untuk dapat membagikan dividen kepada pemegang sahamnya, dengan tetap memperhatikan agenda-agenda kegiatan pembangunan industri dan bursa itu ke depan,” ujar Hasan dalam konferensi pers HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia di BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut OJK, pembagian dividen nantinya tetap harus memperhatikan kebutuhan pendanaan bursa untuk kegiatan operasional dan pengembangan bisnis. Dengan demikian, pembagian keuntungan kepada pemegang saham tidak boleh mengganggu keberlangsungan maupun fungsi bursa sebagai infrastruktur pasar modal.
Prinsip tersebut akan menjadi salah satu aspek yang diatur dalam rancangan peraturan OJK mengenai demutualisasi bursa.
Baca Juga
OJK Ungkap Isi Aturan Demutualisasi, Saham BEI Bisa Dimiliki Perseorangan dan Non Anggota Bursa
Kepemilikan Bursa Lebih Terbuka
Demutualisasi merupakan salah satu agenda reformasi kelembagaan pasar modal setelah terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui demutualisasi, struktur kepemilikan bursa yang sebelumnya bersifat mutual dan hanya dimiliki oleh anggota bursa akan berubah menjadi kepemilikan saham yang lebih terbuka.
OJK menyiapkan ketentuan yang memungkinkan saham bursa dimiliki oleh perorangan maupun badan hukum di Indonesia, baik yang berstatus anggota bursa maupun bukan anggota bursa.
Selain itu, terdapat ketentuan yang memungkinkan kepemilikan saham bursa oleh pemerintah, Bank Indonesia, serta badan pengelola investasi atau lembaga tertentu yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski struktur kepemilikan diperluas, OJK menegaskan independensi bursa tetap harus dipertahankan.
OJK seperti diketahui tengah membahas RPOJK Demutualisasi Bursa Efek yang akan mengatur sejumlah aspek pokok, antara lain perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham, pemisahan hak kepemilikan dan keanggotaan, tata kelola kelembagaan, mekanisme pengalihan saham, pengendalian risiko dan operasional, dan lainnya. Penyusunan aturan ini melibatkan BEI, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan berbagai pemangku kepentingan terkait.
"Yang perlu digaris bawahi, meskipun nantinya berorientasi laba, Bursa Efek tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai Self Regulatory Organization (SRO) dan penyedia infrastruktur pasar. Prinsip independensi, profesionalitas, dan integritas Bursa Efek tetap menjadi landasan utama, sebagaimana ditegaskan dalam UU P2SK," tegas Hasan.
Baca Juga
OJK Ungkap Perkembangan POJK Demutualisasi BEI, Terbit September 2026
Kepemilikan Dipisahkan dari Hak Berdagang
Salah satu perubahan penting dalam demutualisasi adalah pemisahan antara kepemilikan saham bursa dengan hak akses perdagangan.
Setelah demutualisasi, seseorang atau badan hukum yang memiliki saham bursa tidak secara otomatis memperoleh hak untuk menjadi anggota bursa atau mendapatkan akses perdagangan.
Sebaliknya, anggota bursa yang memiliki hak akses perdagangan tidak harus menjadi pemegang saham bursa.
“Selanjutnya nanti kepemilikan saham bursa akan dipisahkan dari hak akses perdagangan atau hak khusus yang hanya menjadikan keanggotaan bursa,” ucap Hasan.
Dengan pemisahan tersebut, hak akses terhadap sistem perdagangan tetap diberikan kepada pihak yang telah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin sebagai anggota bursa.
OJK Atur Batas Kepemilikan
Rancangan aturan demutualisasi juga akan mengatur batas kepemilikan saham bursa untuk mencegah terjadinya pengendalian oleh satu pihak.
OJK menyiapkan ketentuan mengenai batas kepemilikan saham serta mekanisme apabila terdapat pihak yang ingin memiliki kepemilikan dalam jumlah tertentu.
Dalam kondisi tertentu, kepemilikan yang melampaui batas dapat dilakukan dengan persetujuan OJK, terutama apabila pihak tersebut memiliki karakteristik khusus yang dipersyaratkan dalam regulasi.
Selain struktur kepemilikan, OJK juga akan mengatur pemisahan fungsi regulasi, pengawasan, serta fungsi bisnis dan komersial bursa.
Pemisahan tersebut bertujuan menjaga independensi bursa setelah berubah menjadi perusahaan dan memastikan fungsi pengaturan serta pengawasan tidak tercampur dengan kepentingan komersial.
Aturan Masuk Tahap Finalisasi
Hasan menyatakan rancangan peraturan mengenai demutualisasi bursa saat ini memasuki tahap finalisasi. Di mana, dalam waktu dekat, OJK akan melakukan finalisasi drafting POJK mengenai demutualisasi yang kemudian akan memasuki fase untuk mengundang partisipasi publik. Kemudian akan disampaikan secara terbuka di website OJK.
Regulasi tersebut nantinya juga akan mengatur tahapan demutualisasi, mekanisme transisi, serta ketentuan yang berlaku sebelum dan setelah perubahan status bursa dari perusahaan mutual menjadi perusahaan dengan struktur kepemilikan saham.
Adapun OJK menargetkan rancangan aturan tersebut dapat diselesaikan pada kuartal III 2026.

