Empat Produk Investasi Sektor Riil Mati Suri, Apa Akar Masalah Utamanya?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Empat produk investasi yang terhubung langsung dengan sektor riil, yaitu Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Real Estat (DIRE), Efek Beragun Aset (EBA), dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) dinilai mengalami kondisi "mati suri" selama sepuluh tahun terakhir. Meski regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah lengkap, penerbitan produk-produk ini masih sangat terbatas.
Direktur PT Eastspring Investments Management Rian Wisnu Murti mengungkapkan bahwa kelengkapan aturan POJK dari proses peluncuran hingga pengawasan sebenarnya bukan lagi kendala. Namun, ada dua faktor utama dari sisi pasokan (supply) dan permintaan (demand) yang menyebabkan produk-produk tersebut sulit berkembang di pasar.
Faktor pertama terletak pada sulitnya Manajer Investasi (MI) mendapatkan aset mendasar (underlying asset) yang menarik. Tidak semua MI memiliki afiliasi dengan grup pemilik proyek besar atau perusahaan properti yang mampu menyuplai aset berkualitas.
"Nah, solusinya mungkin itu adalah mempertemukan antara aset manajer ini (MI) dengan si yang pemilik project misalnya. Itu harus ketemu tuh. Jadi yang mereka butuh uang, kita yang bisa menghasilkan menjadi sources fund-nya diketemukan. Nah saat ini memang OJK sudah melakukan, tapi apakah itu perlu di-lebih diefektifkan lagi, nah itu pas masalahnya Pak. Bagaimana caranya supaya jangan cuma ketemu aja business matching, tapi enggak lanjut gitu," ujar Rian dalam acara diskusi dengan Manajer Investasi dengan tema “Reksa Dana 2.0: Menggali Potensi Investor Ritel dan Memperbesar Dana Kelolaan" di Kantor Investortrust.id, Gedung The Convergence Indonesia, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga
SBN dan IHSG Menguat, Saatnya Evaluasi Portofolio Reksa Dana Anda!
Faktor kedua berkaitan dengan ketidakcocokan ekspektasi imbal hasil (return) antara MI dan investor institusi. Meski ada permintaan dari investor profesional, mereka kerap menuntut tingkat imbal hasil yang terlalu tinggi sehingga sulit dipenuhi oleh pengelola dana. Kondisi ini membuat MI ragu untuk meluncurkan produk karena khawatir tidak diserap oleh pasar.
"Nah jadi kondisi itu yang sekarang ini menurut saya observasi dua besar yang harus jadi PR kita bersama kira-kira supaya bisa dikembangkan lagi gitu," ungkap Rian.
Saat ini, OJK tengah menggelar survei dan business matching untuk mengurai masalah mendasar dari keempat produk tersebut.
Insentif Baru dari Sektor Asuransi
Di tengah stagnasi produk sektor riil, industri pengeloaan investasi mendapatkan angin segar dari perubahan regulasi di sektor asuransi, khususnya pada produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unit link).
"KPD ini ada satu keuntungan juga barusan Pak, perubahan di industri asuransi. Jadi mereka kembali memperbolehkan produk-produk investasi yang PAYDI itu Pak, unit link, itu boleh masuk lagi sekarang ke reksa dana tanpa harus ada pembatasan underlying asset-nya apa," jelas Rian.
Kebijakan baru kini kembali memperbolehkan dana unit link masuk ke reksa dana tanpa batasan ketat underlying asset. Sebelumnya, aturan mewajibkan minimal 50% portofolio ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN) atau instrumen Bank Indonesia (BI), yang sempat membatasi ruang gerak reksa dana.
Lebih lanjut, Rian optimistis pemulihan aturan ini akan menjadi katalis positif bagi pertumbuhan industri. Kembalinya fleksibilitas investasi dari perusahaan asuransi diperkirakan dapat mendorong peningkatan dana kelolaan, baik pada instrumen KPD maupun produk reksa dana yang terhubung dengan sektor asuransi ke depannya.
"Jadi ke depannya katalis untuk lebih besarnya lagi itu memang di dua hal ini gitu ya. Dari KPD, dari insur- terutama institusional dari insurance, dan reksa dana yang terafiliasi juga dengan asuransi itu Pak," jelas Rian.
Baca Juga
Asal tahu saja, industri manajer investasi di Indonesia mencatatkan kinerja positif hingga pertengahan tahun ini. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2026 yang diolah Investortrust.id, total dana kelolaan (asset under management/AUM) secara keseluruhan berhasil menembus angka Rp 1.007,3 triliun. Capaian ini mencerminkan pertumbuhan sebesar 16,4% secara tahunan (year on year/YoY).
Reksadana masih menjadi penopang utama industri dengan nilai kelolaan mencapai Rp 652,6 triliun atau menguasai 64,8% pangsa pasar. Produk ini mencatatkan lonjakan signifikan sebesar 21,9% YoY. Di posisi kedua, Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) menyumbang nilai kelolaan sebesar Rp 318,8 triliun dengan pangsa pasar 31,7% serta pertumbuhan 8,0% YoY.
Sementara itu, produk investasi yang terhubung dengan sektor riil, seperti Efek Beragun Aset (EBA), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Dana Investasi Real Estat (DIRE), dan Reksadana Terproteksi/Dana Terbatas (RDPT) menunjukkan porsi yang jauh lebih kecil. EBA tercatat mengelola Rp 3,6 triliun meski melonjak 83,3% YoY, DINFRA sebesar Rp 2,0 triliun, dan DIRE senilai Rp 11,3 triliun. Sebaliknya, RDPT menjadi satu-satunya kategori yang terkoreksi tipis -2,0% YoY menjadi Rp 19,1 triliun.
