Pandangan Berubah, Kini NU dan Muhammadiyah Buka Ruang untuk Aset Kripto
JAKARTA, investortrust.id - Pandangan organisasi Islam terbesar di Indonesia terhadap aset kripto mulai mengalami perkembangan. Nahdlatul Ulama (NU) melalui Muktamar Ke-35 menetapkan Bitcoin memenuhi kriteria sebagai mal atau harta dan dapat ditransaksikan sebagai aset digital.
Sementara itu, Muhammadiyah yang pada 2022 menyatakan aset kripto sebagai investasi maupun alat tukar haram, pada 2026 memperbarui pandangannya dengan membuka ruang kebolehan aset kripto secara bersyarat.
Muktamar Ke-35 NU melalui Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah memutuskan Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar dalam perspektif fikih.
Dengan keputusan tersebut, transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan. Namun, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang di Indonesia karena Rupiah merupakan mata uang yang berlaku berdasarkan hukum nasional.
Baca Juga
Muktamar ke-35 NU Putuskan Bitcoin Sah Sebagai Aset dan Alat Transaksi
Muhammadiyah Perbarui Pandangan
Perkembangan pandangan NU tersebut sejalan dengan perubahan sikap Muhammadiyah terhadap aset kripto. Pada 2022, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyatakan penggunaan aset kripto sebagai investasi maupun alat tukar haram. Pertimbangannya antara lain terkait unsur spekulasi, gharar atau ketidakjelasan, risiko maisir, belum diakuinya kripto sebagai mata uang resmi, serta aspek perlindungan konsumen.
Namun, Muhammadiyah kemudian melakukan kajian ulang seiring perkembangan teknologi, regulasi, dan ekosistem aset digital.
Pada Maret 2026, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menerbitkan pandangan terbaru mengenai kripto sebagai aset keuangan digital. Selanjutnya, pada Juli 2026, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Bektie Hendrie Anto menjelaskan bahwa hasil kajian terbaru memandang aset kripto dapat diterima secara bersyarat sebagai mal mutaqawwam, yakni harta yang diakui syariat dan dapat menjadi objek transaksi muamalah.
Kebolehan tersebut tetap disertai sejumlah ketentuan. Muhammadiyah mensyaratkan aset dan mekanisme transaksinya memenuhi prinsip syariah, memiliki manfaat yang sah, serta terbebas dari praktik seperti skema ponzi, manipulasi pasar, riba, dan mekanisme transaksi yang dinilai tidak sesuai syariat.
Muhammadiyah juga tidak membenarkan penggunaan aset kripto sebagai mata uang. Dengan demikian, terdapat perbedaan pendekatan antara NU dan Muhammadiyah. NU secara khusus menetapkan kedudukan Bitcoin dalam perspektif fikih, sedangkan Muhammadiyah membahas aset kripto secara lebih luas dengan sejumlah persyaratan terhadap aset dan mekanisme transaksinya.
Kripto sebagai Aset, Bukan Mata Uang
CEO & Founder FLOQ Yudhono Rawis menilai perkembangan pandangan kedua organisasi tersebut menunjukkan semakin berkembangnya pemahaman terhadap aset digital.
“Menurut saya, ini bukan soal membandingkan mana pandangan yang lebih pro atau kontra terhadap kripto. Justru kita melihat proses kajian yang terus berkembang sejalan dengan teknologi, regulasi, dan pemahaman terhadap aset digital itu sendiri. Dari sisi industri, perkembangan seperti ini sehat karena diskusinya menjadi semakin substantif,” ujar Yudho dalam keterangannya, Selasa (8/92026).
Menurut dia, perubahan pandangan Muhammadiyah sejak 2022 menunjukkan bahwa perkembangan teknologi dan ekosistem aset digital membutuhkan kajian yang terus diperbarui.
“Ekosistem kripto empat atau lima tahun lalu tentu berbeda dengan kondisi hari ini. Regulasi berkembang, pengawasan semakin kuat, jenis aset semakin beragam, dan pemahaman terhadap blockchain juga semakin matang. Karena itu, wajar apabila diskursus mengenai aset digital juga terus berkembang,” jelasnya.
Yudho mengatakan, salah satu titik temu dari perkembangan pandangan NU dan Muhammadiyah adalah pembedaan antara kripto sebagai aset keuangan digital dan kripto sebagai mata uang.
Dari sisi regulasi Indonesia, perdagangan aset kripto merupakan aktivitas legal yang berada di bawah pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, Rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.
“Bagi masyarakat, pembedaan ini sangat penting. Legalitas perdagangan kripto sebagai aset tidak berarti kripto dapat digunakan menggantikan Rupiah. Industri harus konsisten menjelaskan batas tersebut agar masyarakat tidak mencampuradukkan fungsi investasi, perdagangan aset, dan sistem pembayaran,” kata Yudho.
Dia juga mengingatkan pelaku industri agar keputusan organisasi keagamaan tidak digunakan semata-mata sebagai materi promosi untuk mendorong masyarakat membeli aset kripto.
“Bagi kami, keputusan seperti ini bukan kemudian diterjemahkan menjadi ajakan untuk membeli Bitcoin atau aset kripto tertentu. Tanggung jawab industri justru memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai manfaat, risiko, mekanisme transaksi, serta status regulasinya sebelum mengambil keputusan,” tegasnya.
Baca Juga
Fatwa Terbaru Muhammadiyah: Kripto Halal sebagai Aset, Haram untuk Transaksi
Jumlah Akun Kripto Capai 22,93 Juta
Perkembangan pandangan terhadap aset kripto juga terjadi ketika jumlah partisipasi masyarakat di pasar aset digital terus meningkat.
Data OJK mencatat jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia mencapai 22,93 juta akun per Juli 2026. Sementara itu, nilai transaksi perdagangan aset kripto sepanjang Januari-Juli 2026 mencapai sekitar Rp171,12 triliun.
Yudho menilai pertumbuhan jumlah pengguna tersebut membuat aspek literasi dan perlindungan konsumen menjadi semakin penting.
“Ketika jumlah partisipannya sudah mencapai puluhan juta akun, diskusi tentang aset kripto tidak cukup hanya bicara harga. Aspek literasi, perlindungan konsumen, regulasi, bahkan perspektif sosial dan keagamaan menjadi semakin relevan,” ujarnya.
Menurut dia, keterlibatan regulator, organisasi masyarakat, akademisi, dan pelaku industri diperlukan untuk membangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perkembangan aset digital.
“Industri tentu menyambut semakin banyak pihak yang melakukan kajian secara mendalam terhadap aset digital. Semakin banyak perspektif yang hadir, semakin besar peluang masyarakat mendapatkan pemahaman yang lebih utuh. Pada akhirnya, tujuan kita sama, yaitu membangun ekosistem digital yang bertanggung jawab, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Yudho.
