Fatwa Terbaru Muhammadiyah: Kripto Halal sebagai Aset, Haram untuk Transaksi
Poin Penting
|
YOGYAKARTA, investortrust.id – Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Majelis Hukum dan HAM PWA DIY menggelar diskusi mendalam terkait aset kripto. Dalam agenda yang digelar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini, Sekretaris Majelis tarjih dan Tajdid, Rofiq Muzakkir menjelaskan bahwa fatwa ini lahir dari kajian komprehensif terhadap transformasi digital dunia.
Dalam pemaparannya Rofiq mengungkap bahwa konsep nilai uang akan terus berubah dari masa ke masa. Peradaban manusia berkembang dari sistem barter menuju emas, lalu beralih ke mata uang kertas. Menurut sejarah, Rofiq menyebut bahwa sejak tahun 1971 uang kertas bahkan tidak lagi didukung oleh cadangan emas fisik dan proses inilah yang melatarbelakangi munculnya aset digital seperti kripto.
“Saat ini, nilai uang bergantung sepenuhnya kepada kepercayaan masyarakat terhadap negara. Fenomena inilah yang kemudian memicu lahirnya aset kripto sebagai kode digital yang bernilai murni karena kepercayaan global,” jelas Rofiq dilansir dari laman Muhammadiyah, Jumat (1/5/2026).
Menjelaskan lebih lanjut mengenai status hukum kripto dalam perspektif fikih, Rofiq memaparkan bahwa dalam pandangan Islam, status hukum aset kripto dibagi menjadi dua kategori penting.
Baca Juga
Fatwa Terbaru! Muhammadiyah Halalkan Kripto, Tapi Haramkan 'Leverage' dan 'Short Selling'
Pertama, kripto dipandang sebagai komoditas atau aset investasi. “Dalam hal ini hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan. Namun, investasi tersebut harus bebas dari unsur perjudian (maisir), ketidakjelasan (gharar), dan riba,” ujar Rofiq.
Kedua, kripto dilihat sebagai alat pembayaran atau alat tukar. Dalam kategori ini, hukumnya menjadi tidak diperbolehkan di wilayah Indonesia karena adanya regulasi undang-undang yang bertentangan.
“Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk hanya menggunakan kripto sebagai instrumen penyimpanan kekayaan, bukan untuk transaksi belanja,” tekan Rofiq.
Maka dari itu, Rofiq menjelaskan pentingnya literasi keuangan digital. Rofiq mengingatkan bahwa aset kripto bersifat fluktuatif seperti hanya Bitcoin.
“Kenaikan harga memang sangat menggiurkan karena jumlah koin yang terbatas di seluruh dunia. Namun, risiko kerugiannya juga tetap besar sehingga memerlukan pemahaman yang sangat matang,” jelasnya.
Baca Juga
Kripto Halal atau Haram? Ini Penjelasan Badan Wakaf Indonesia
Terakhir, berkaitan dengan Zakat dan Keadilan Ekonomi Digital, Rofiq menjelaskan bahwa fatwa terbaru Muhammadiyah menunjukkan pendekatan yang lebih proporsional terhadap teknologi masa depan.
“Jika sebelumnya terdapat keraguan, kini arah kebijakan hukum Islam lebih adaptif dan utuh. Lebih jauh, kini aset digital dapat dikenakan zakat apabila nilainya telah mencapai batas nisab,” ungkapnya.
Kebijakan zakat kripto ini menurutnya bertujuan untuk menjamin keadilan dalam distribusi ekonomi. Muhammadiyah memandang bahwa aset digital memiliki fungsi ekonomi yang nyata bagi pemiliknya. Melalui sosialisasi ini, penyelenggara berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menghadapi transformasi digital tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah.

