Fatwa Terbaru! Muhammadiyah Halalkan Kripto, Tapi Haramkan 'Leverage' dan 'Short Selling'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa aset kripto pada dasarnya dapat dipandang sah sebagai harta bernilai (māl mutaqawwam) dan hukum asal transaksi maupun investasinya adalah mubah. Namun, kebolehan tersebut bersifat terikat syarat dan dapat berubah menjadi haram apabila objek maupun mekanisme transaksinya melanggar prinsip syariah.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas menyatakan pembahasan hukum kripto menjadi penting di tengah lonjakan adopsi aset digital di Indonesia dan perkembangan ekonomi global berbasis teknologi blockchain.
Majelis Tarjih menilai kripto memenuhi unsur harta dalam fikih karena memiliki nilai guna, dapat dimiliki dan disimpan dalam digital wallet, serta memiliki nilai ekonomi yang diakui masyarakat. Penilaian itu merujuk pada pandangan mazhab Hanafi, jumhur ulama, hingga fikih muamalah kontemporer yang mengakui manfaat dan nilai ekonomis sebagai unsur utama harta, tidak semata-mata bentuk fisiknya.
“Atas dasar itu, kripto dapat dikategorikan sebagai māl mutaqawwam sehingga hukum asal transaksi dan investasinya adalah boleh, selama tidak ada dalil atau praktik yang menjadikannya haram,” tulisnya dalam fatwa Muhammadiyah tentang kripto sebagai aset keuangan digital dikutip Jumat (6/3/2026).
Meski demikian, Muhammadiyah menekankan bahwa status boleh tersebut bukan bersifat mutlak. Suatu aset kripto hanya sah diperdagangkan apabila objek dan proyek yang menaunginya tidak berkaitan dengan perbuatan haram, memiliki utilitas yang nyata, serta terbebas dari skema Ponzi dan piramida.
Majelis Tarjih menegaskan token yang terkait dengan ekosistem perjudian digital, pornografi, pasar gelap, atau proyek tanpa utilitas yang jelas tidak memenuhi syarat syariah. Aset semacam itu dinilai mengandung unsur maysir, garar, tabżīr, dan penipuan, sehingga tidak sah menjadi objek transaksi.
Selain menyoroti objek, Muhammadiyah juga memberi perhatian besar pada mekanisme perdagangan kripto. Dalam pandangan Majelis Tarjih, sejumlah praktik yang lazim di bursa kripto modern dinyatakan tidak sesuai syariah, seperti perdagangan berjangka (futures), margin trading atau leverage berbunga, pump and dump, short selling, serta skema crypto lending dengan imbal hasil tetap.
Baca Juga
Di Tengah Polemik Kripto Haram atau Halal, OJK Buka Peluang Pembentukan Daftar Token Syariah
Jual beli komoditas digital di bursa kripto harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Tidak Melakukan Perdagangan Berjangka (Futures)
Perdagangan berjangka adalah praktik jual beli kontrak harga aset kripto di masa depan. Dalam hukum muamalah, pertukaran komoditas dan uang harus dilakukan secara tunai seketika (yadan bi yadin). Dalam praktik futures, pembeli tidak menyerahkan uang secara penuh dan penjual tidak menyerahkan aset secara aktual saat akad, melainkan hanya menyetorkan jaminan. Karena penyerahan uang dan aset sama-sama ditangguhkan, skema ini termasuk larangan jual beli utang dengan utang.
Rasulullah saw. bersabda:
“Rasulullah saw. melarang jual beli utang dengan utang.”
(H.R. Ibnu Abi Syaibah, al-Bazzar, al-Hakim, dan al-Tahawi)
2. Tidak Menggunakan Fasilitas Utang Berbunga (Leverage/Margin Trading)
Leverage atau margin trading adalah praktik meminjam dana dari bursa untuk melipatgandakan modal transaksi. Praktik ini diharamkan karena dua alasan. Pertama, bursa mengenakan biaya layanan pinjaman atau bunga yang pada hakikatnya termasuk riba nasī’ah.
Rasulullah saw. bersabda:
“Rasulullah saw. melaknat pemakan riba, pemberi riba, juru tulisnya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda: mereka semua sama.”
(H.R. Muslim)
Kedua, mekanisme ini menggabungkan akad pinjaman dengan syarat jual beli di platform bursa, padahal Nabi saw. bersabda:
“Tidak halal menggabungkan utang piutang dengan jual beli.”
(H.R. Abu Dawud dan al-Tirmiżi)
3. Terbebas dari Manipulasi Pasar (Pump and Dump)
Praktik pump and dump adalah skema ketika sekelompok pihak membeli aset secara masif untuk menciptakan kenaikan harga semu, memancing investor ritel masuk, lalu menjual aset tersebut secara besar-besaran sehingga harga jatuh dan merugikan pihak lain.
Praktik ini mengandung unsur tagrīr (penipuan) dan termasuk memakan harta orang lain secara batil. Dalam fikih, praktik ini serupa dengan najs y, yaitu rekayasa penawaran untuk menaikkan harga secara tidak wajar. Rasulullah saw. bersabda:
“Nabi saw. melarang praktik najsy.”
(H.R. al-Bukhari dan Muslim)
4. Larangan Jual Kosong (Short Selling)
a. Short Selling pada Pasar Berjangka (Futures/Derivatives)
Pada pasar futures, trader menjual aset yang sebenarnya tidak dimiliki. Transaksi ini murni berupa kontrak spekulatif tanpa perpindahan kepemilikan nyata. Hal ini termasuk jual kosong yang dilarang berdasarkan sabda Nabi saw.:
“Janganlah engkau menjual barang yang tidak ada padamu.”
(H.R. al-Tirmiżi)
b. Short Selling pada Pasar Spot
Pada pasar spot, meskipun aset dipinjam terlebih dahulu sebelum dijual, praktik ini tetap dilarang karena mengandung unsur riba dan penggabungan akad yang dilarang (bay‘ wa salaf). Pinjaman aset untuk tujuan shorting umumnya dikenai bunga (interest/funding fee). Allah Swt. berfirman:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(Q.S. al-Baqarah [2]: 275)
Kaidah fikih juga menyebut:
Setiap utang piutang yang membawa manfaat bagi kreditur, maka ia adalah riba.
Selain itu, praktik ini menggabungkan akad pinjam-meminjam (qarḍ) dengan akad jual beli (bay‘) dalam satu rangkaian transaksi. Nabi saw. bersabda:
“Tidak halal menggabungkan antara pinjaman dan jual beli.”
(H.R. Abu Dawud dan al-Tirmiżi)
5. Tidak Memberi atau Mengambil Imbalan dari Pinjaman
Mekanisme transaksi tidak boleh memuat skema imbalan seperti crypto lending berbunga atau skema imbal hasil pasti (fixed/guaranteed yield) atas penyerahan aset yang hakikat akadnya adalah pinjaman. Skema seperti ini termasuk riba qarḍ, sesuai kaidah:
Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat yang disyaratkan di awal, maka itu adalah riba.
Baca Juga
Gelar Halaqah Nasional, Muhammadiyah Buka Peluang Tinjau Ulang Fatwa Haram Kripto
Airdrop
Muhammadiyah juga menyinggung praktik airdrop, yang pada dasarnya dinilai boleh karena dapat dipandang sebagai hibah atau imbalan jasa promosi. Namun, status itu berubah menjadi haram bila airdrop mensyaratkan promosi terhadap proyek haram, penyebaran informasi palsu, atau penempatan dana yang kemudian diputar dengan skema yang mengandung riba.
Di luar aspek fikih transaksi, Majelis Tarjih menegaskan pentingnya literasi dan kepatuhan pada regulasi negara. "Setiap Muslim yang hendak masuk ke pasar kripto diwajibkan memahami risiko, mekanisme, dan batasan syariah agar tidak terjebak pada praktik yang mengandung unsur perjudian, ketidakpastian, riba, dan bahaya finansial," tegas Hamim Ilyas.
Muhammadiyah juga menekankan bahwa transaksi kripto seharusnya hanya dilakukan melalui bursa atau pedagang resmi yang terdaftar dan diawasi otoritas. Kepatuhan pada regulasi dipandang penting untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan kejahatan siber.
Dalam pandangan Majelis Tarjih, kripto tidak dapat digunakan sebagai mata uang. Ada tiga alasan utama yang dikemukakan, yakni volatilitas harga yang sangat tinggi, pasokan yang terbatas, serta kewenangan negara dalam mengatur alat pembayaran demi kemaslahatan umum. Karena hukum positif Indonesia menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah, penggunaan kripto sebagai alat tukar dinilai tidak dibenarkan.

