AEI Sebut Demutualisasi Bursa Jadi Momentum Pulihkan Kepercayaan Pasar Modal
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Langkah demutualisasi Bursa Efek Indonesia dianggap sebagai 'wake up call' berikutnya bagi para pelaku industri pasar modal domestik, setelah MSCI menurunkan penilaian Indonesia pada aspek aliran informasi dari positif menjadi negatif medio Juni 2026 lalu.
Disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Gilman Pradana Nugraha, langkah demutualisasi merupakan momentum untuk memastikan pasar modal benar-benar berorientasi pada kesejahteraan rakyat, sejalan dengan perhatian besar Presiden terhadap rakyat.
"Semoga proses demutualisasi ini berjalan lancar dan mencapai tujuannya demi kebaikan bersama," ujar Gilman Pradana dalam kesempatan FGD yang digelar Investortrust.id medio Agustus 2026 lalu.
Menurut Gilman, dari informasi yang disuarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator menyebut bahwa tujuan utama dari kebijakan demutualisasi berkaitan erat dengan peningkatan efisiensi pasar serta mendorong inovasi kebursaan.
"Langkah transformasi ini diharapkan mampu membuat bursa menjadi lebih agile dan berdaya saing tinggi di tingkat regional maupun global. Dari sudut pandang emiten, pasar modal diharapkan dapat bergerak lebih efisien, terlebih mengingat aspek kepercayaan merupakan fondasi utama di industri keuangan," tutur Gilman.
Oleh karena itu, ia menyebut bentuk akhir dari proses demutualisasi ini akan sangat menentukan sejauh mana tingkat kepercayaan para pelaku pasar terhadap bursa Indonesia.
Tujuan awal dari kebijakan ini, lanjut Gilman, tetap bermuara pada efisiensi pasar dan kelincahan bursa dalam bersaing secara internasional, dengan harapan besar agar seluruh pemangku kepentingan di pasar modal dapat merasakan manfaat efisiensi tersebut secara nyata.
"Pada awal Februari lalu, OJK juga telah meluncurkan delapan rencana aksi reformasi integritas pasar modal dengan memberikan penekanan kuat pada nilai integritas itu sendiri. Langkah tegas tersebut, meskipun harus dibayar mahal menyusul adanya penyesuaian penanganan dan sanksi dari lembaga pemeringkat global, sebaiknya tetap disikapi secara positif sebagai momentum evaluasi diri. Kebijakan demutualisasi kini menjadi momentum peringatan besar berikutnya untuk membenahi dan memperkuat ekosistem bursa demi kebaikan bersama seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.
Baca Juga
Danantara Diyakini Akan Jadi Lokomotif dan Katalis dalam Demutualisasi BEI
Demutualisasi Perkuat Tata Kelola Pasar
Sebagaimana diberitakan, Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan salah satu perubahan kelembagaan paling mendasar dalam sejarah pasar modal Indonesia. Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperluas kepemilikan saham BEI. Undang-undang tersebut mengubah hubungan antara pemilik bursa, Anggota Bursa, manajemen, regulator, dan pengguna jasa bursa. BEI yang selama ini pada dasarnya merupakan bursa milik para anggotanya akan bergerak menuju perusahaan bursa yang sahamnya dapat dimiliki pihak di luar Anggota Bursa dan, menurut penjelasan UU, bersifat demutual serta berorientasi laba.
UU No. 4 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 Juni 2026. Dalam abstrak resminya, pemerintah menyebut demutualisasi Bursa Efek sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat tata kelola pasar modal, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan. Dengan demikian, demutualisasi tidak dirancang hanya sebagai aksi korporasi BEI, tetapi sebagai bagian dari reformasi struktur pasar modal Indonesia. (Peraturan BPK)
Jantung perubahan terdapat pada Pasal 8. Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa Bursa Efek merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang satu sama lain tidak terafiliasi. Ayat (2) menyatakan bahwa para pendiri tersebut dapat menjadi Anggota Bursa Efek. Ketentuan yang paling fundamental berada dalam ayat (3): pemegang saham Bursa Efek dapat terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang merupakan Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek.
Satu kalimat dalam Pasal 8 ayat (3) tersebut mengubah fondasi kepemilikan BEI. Dalam struktur lama, kepemilikan bursa melekat sangat erat dengan status perusahaan sekuritas sebagai Anggota Bursa. Dalam sistem baru, ownership dan membership dipisahkan. Perusahaan sekuritas dapat menjadi Anggota Bursa tanpa harus menjadi pemilik bursa, sedangkan pihak yang bukan Anggota Bursa dapat memiliki saham BEI sepanjang memenuhi ketentuan yang nantinya ditetapkan regulator.
Pasal 8 ayat (4) kemudian mensyaratkan Bursa Efek dikelola secara profesional dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan keadilan. Ayat (5) menyerahkan pengaturan lebih terperinci mengenai pemegang saham Bursa Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK.
Di sinilah penting membedakan antara apa yang sudah pasti menurut undang-undang dan apa yang masih harus ditentukan regulator. UU sudah memastikan kepemilikan tidak lagi eksklusif bagi Anggota Bursa. Tetapi soal batas maksimum kepemilikan, penghitungan afiliasi, ultimate beneficial owner, hak suara, calon investor strategis, struktur pengendalian, dan berbagai mekanisme pengaman masih membutuhkan peraturan pelaksanaan.
Perubahan penting lainnya terdapat dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (3). Arah yang diberikan pembentuk UU adalah perubahan Bursa Efek dari sifat berdasarkan keanggotaan atau mutual menjadi demutual dan berorientasi laba atau profit oriented. Karena itu, demutualisasi Indonesia pada dasarnya mengandung dua perubahan sekaligus: perubahan struktur kepemilikan serta perubahan insentif ekonomi bursa.
