JP Morgan: Penghapusan Harga Minimum Saham Rp 50 Kerek Likuiditas dan Direspons Positif Asing
JAKARTA, investortrust.id – J.P. Morgan Indonesia menilai rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 berpotensi meningkatkan transparansi dan likuiditas pasar modal Indonesia. Langkah itu juga bisa membuat mekanisme pasar berjalan lebih optimal.
“Kalau menurut saya kalau misalnya eksekusi itu (penghapusan) dilakukan, floor price Rp50 itu dilepas, harusnya meningkatkan transparansi dan likuiditas di pasar,” kata Head of Indonesia Equity Research J.P. Morgan Benny Kurniawan dalam Media Briefing Bersama J.P. Morgan di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Benny, sebagian investor masih menganggap harga saham Rp 50 sebagai batas bawah atau perlindungan terhadap risiko penurunan harga saham. Padahal, mekanisme pasar tetap berjalan dan tersedia pasar negosiasi sebagai alternatif perdagangan.
Baca Juga
Gara-gara Ini, BEI Tunda Penghapusan Harga Saham Minimum Rp 50
“Karena banyak investor itu sekarang merasa, oh mungkin dengan adanya Rp50 itu downside-nya. Tapi kan sebenarnya nyatanya tidak seperti itu, ada mekanisme pasar negosiasi yang resmi. Jadinya kalau misalnya Rp50 ini dilepas, menurut saya sentimennya harusnya lebih positif,” jelasnya.
Meski demikian, Benny mengakui, penghapusan batas harga minimum saham Rp 50 dapat meningkatkan risiko penurunan harga, khususnya bagi saham yang saat ini berada di level tersebut. Namun, risiko tersebut merupakan bagian dari mekanisme investasi di pasar modal. Investor yang memiliki saham di level Rp 50 dinilai memang perlu memahami adanya risiko sekaligus potensi keuntungan dalam investasi saham.
“Kalau menurut saya investor yang memang investasi di sana, ya pasar modal selalu ada risiko dan ada potensi keuntungan. Ini salah satu dari risikonya, sudah investasi di saham Rp50,” ucap Benny.
Positif bagi Investor Asing
Selain berpotensi meningkatkan likuiditas, Benny menilai penghapusan harga minimum saham Rp50 juga dapat mendapat respons positif dari investor asing atau foreign.
Menurutnya, pasar saham global tidak menerapkan batas harga minimum seperti yang selama ini berlaku di Indonesia. “Foreign menurut saya harusnya menangkap ini lebih positif. Karena kalau kita lihat pasar modal di luar, nggak ada floor price. Penny stock gitu di US, ada kan penny stock gitu,” terang Benny.
Baca Juga
BEI Catat 8 Anggota Bursa Belum Uji Coba, Harga Minimum Saham Rp1 Kapan Berlaku?
Sebagai informasi, saham yang diperdagangkan di bawah US$ 5 per lembar di Amerika Serikat umumnya disebut sebagai penny stock. Di Indonesia, istilah penny stock kerap merujuk pada saham lapis tiga, termasuk saham yang diperdagangkan di level Rp 50 atau yang dikenal sebagai saham gocap.
Dengan penghapusan batas harga minimum saham Rp50, Benny menilai mekanisme pasar dapat berjalan lebih optimal. Investor juga dinilai tidak perlu khawatir mengalami kesulitan menjual saham hanya karena harga saham telah berada di level batas bawah.
“Jadinya kalau Rp 50 ini turun, harusnya mekanisme pasar lebih berjalan. Dan investor yang mau beli, mereka tidak takut nggak bisa jual. Sekarang kan ada investor yang beli, mereka takut justru nggak bisa jual capitalnya di sana,” tandasnya.
