Keputusan PPN Direspons Positif, Asing Mulai Masuk Pasar Keuangan Net Buy Rp 1,08 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Berdasarkan kondisi perekonomian global dan domestik terkini, Bank Indonesia menyampaikan perkembangan indikator stabilitas nilai rupiah. Dana asing mulai masuk pasar keuangan RI dengan net buy Rp 1,08 triliun, setelah pada dua pekan beruntun sebelumnya mencatatkan net sell. Pembalikan arah capital flow ini seiring pengusaha merespons positif keputusan terbaru pemerintah mengenai pajak pertambahan nilai (PPN).
"Kami laporkan perkembangan nilai tukar 30 Desember – 3 Januari 2025. Pada akhir hari Kamis, 2 Januari 2025, rupiah ditutup pada level (bid) Rp 16.190 per dolar AS, yield SBN (Surat Berharga Negara) 10 tahun turun ke 6,97%, DXY (indeks dolar Amerika Serikat) menguat ke level 109,39, dan yield UST (US Treasury) Note 10 tahun turun ke 4,559%," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan di Jakarta, 3 Januari 2025.
Baca Juga
Dikendalikan Erwin Susanto, Saham IPO Ini Paling Cuan Melambung 437,5%
Indeks dolar AS menunjukkan pergerakan dolar terhadap 6 mata uang utama lainnya, yakni euro (EUR), yen Jepang (JPY), pound sterling Inggris (GBP), dolar Kanada (CAD), krona Swedia (SEK), dan franc Swiss (CHF). UST merupakan surat utang negara yang dikeluarkan pemerintah AS dengan tenor 1-10 tahun.
"Pada pagi hari Jumat, 3 Januari 2025, rupiah dibuka pada level (bid) Rp 16.200 per dolar AS. Sedangkan yield SBN 10 tahun turun ke 6,95%," ujar Ramdan Denny.
Beli Neto SBN
Ramdan Denny juga menjelaskan mulai mengalirnya modal asing pada minggu I Januari 2025. Sementara itu, premi CDS Indonesia 5 tahun per 2 Januari 2025 sebesar 78,00 bps, naik dibanding pada 27 Desember 2024 sebesar 75,51 bps. CDS adalah kontrak keuangan yang digunakan untuk mengalihkan risiko kredit dari satu pihak ke pihak lain.
"Berdasarkan data transaksi 30 Desember 2024 – 2 Januari 2025, non-resident tercatat beli neto sebesar Rp 1,08 triliun. Ini terdiri dari beli neto Rp 0,32 triliun di pasar saham, beli neto Rp 1,94 triliun di pasar SBN, dan jual neto Rp 1,17 triliun di Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI)," ujarnya.
Selama tahun 2024, berdasarkan data setelmen hingga 31 Desember 2024, non-resident tercatat beli neto sebesar Rp 15,74 triliun di pasar saham, Rp 34,59 triliun di pasar SBN dan Rp 161,99 triliun di SRBI.
Baca Juga
"Sedangkan sepanjang tahun 2025, berdasarkan data setelmen hingga 2 Januari 2025, non-resident tercatat beli neto sebesar Rp 0,56 triliun di pasar saham, jual neto Rp 0,20 triliun di pasar SBN, dan jual neto Rp 0,28 triliun di SRBI. Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk mendukung ketahanan eksternal ekonomi Indonesia," imbuhnya.
Apindo Sambut Baik Keputusan PPN
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menyambut baik keputusan pemerintah untuk membatasi penerapan pajak penambahan nilai 12% yang diberlakukan hanya pada barang dan jasa mewah. Menurut dia, kebijakan ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional.
"Apalagi, barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN 11%, dan yang bebas PPN tetap bebas PPN. Kebijakan ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional, terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan serta kondisi dunia usaha yang memang sedang penuh tantangan," ucap Shinta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Shinta mengatakan, dengan mempertahankan tarif 11% untuk mayoritas barang dan jasa, diharapkan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan tidak mengalami tekanan lebih lanjut. Selain itu, lanjut dia, keputusan ini juga memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi.
"Dari perspektif bisnis, langkah ini memberikan kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka di tahun 2025. Ini terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen," ungkapnya.
Namun, Apindo tetap mengingatkan pemerintah agar dalam pelaksanaan kebijakan tersebut harus diiringi dengan sosialisasi yang jelas dan terperinci. Hal ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun konsumen.
"Kami berharap dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang baik, kebijakan ini dapat menjaga konsumsi masyarakat tetap stabil, terutama dari segmen menengah ke bawah. Dalam jangka panjang, hal ini juga berpotensi mendorong prospek bisnis yang lebih positif dan memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," imbuh Shinta.

