BEI Batal Gelar RUPSLB 15 September 2026, Ini Kata OJK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang sebelumnya dijadwalkan digelar pada 15 September 2026. Penundaan tersebut berkaitan dengan rencana penerbitan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai demutualisasi bursa.
"Diundur sampai dengan POJK terbit. Kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit," kata Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa, (1/9/2026).
Baca Juga
BEI Gelar RUPSLB 15 September, Demutualisasi Jadi Pembahasan Utama
Dihubungi terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, POJK terkait demutualisasi BEI saat ini masih dalam tahap finalisasi dan ditargetkan terbit pada September 2026.
"Insyaallah sesuai jadwal, POJK tersebut sedang dalam finalisasi dan kita harapkan dapat terbit dan berlaku di September ini," kata Hasan kepada investortrust.id melalui pesan singkatnya, Selasa (1/9/2026).
Sebelumnya, OJK menargetkan proses demutualisasi BEI rampung pada kuartal III 2026. OJK juga menyebut rancangan POJK mengenai demutualisasi BEI akan segera difinalisasi sebelum memasuki tahap partisipasi publik.
Hasan sebelumnya menjelaskan, perubahan struktur kepemilikan bursa diharapkan dapat membawa gagasan dan motif baru dalam pengembangan bisnis BEI. Menurut dia, ruang pengembangan usaha bursa selama ini relatif terbatas karena kepemilikannya berada di tangan Anggota Bursa.
Penundaan RUPSLB tersebut telah diumumkan BEI melalui ralat atas pengumuman tertanggal 14 Agustus 2026 mengenai rencana penyelenggaraan RUPSLB pada 15 September 2026.
Baca Juga
Gara-gara Ini, BEI Tunda Penghapusan Harga Saham Minimum Rp 50
Dalam pengumuman tertanggal 31 Agustus 2026, BEI menyatakan penyelenggaraan RUPSLB ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut kepada pemegang saham. Pemberitahuan mengenai jadwal baru akan disampaikan melalui surat tercatat dan situs web Perseroan dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
