Ada 23 Emiten Kena Sanksi OJK hingga Agustus, Siapa Saja?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 23 emiten sepanjang 2026. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal hingga 31 Agustus 2026.
Secara keseluruhan, OJK telah menerbitkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal. Sanksi tersebut mencakup denda dengan total Rp 73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima Perintah Tertulis, 10 larangan, serta enam pembekuan izin.
Sebanyak 23 emiten masuk dalam daftar pihak yang dikenai sanksi. Berikut daftar lengkapnya:
1. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
2. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI)
3. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
4. PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB)
5. PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)
6. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
7. PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)
8. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK)
9. PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
10. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
11. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS)
12. PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP)
13. PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI)
14. PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR)
15. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
17. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
18. PT Ifishdeco Tbk (IFSH)
19. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
20. PT Prime Agri Resources Tbk (SGRO)
21. PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
22. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE)
23. PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS)
OJK menyatakan pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan, hingga kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Selain itu, pelanggaran juga mencakup transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.
