Sengketa Investasi Eagle High (BWPT), OJK Ungkap Transaksi Saham Tak Libatkan Emiten
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait klaim Federal Land Consolidation and Rehabilitation Authority (FELDA) terkait adanya put option atau opsi jual 37% saham PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT). OJK menegaskan transaksi saham yang menjadi sorotan tersebut merupakan jual beli antar pemegang saham dan tidak secara langsung melibatkan emiten.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, transaksi investasi yang menjadi sorotan merupakan transaksi jual beli saham yang dilakukan antar pemegang saham BWPT dan tidak secara langsung melibatkan emiten.
“Mohon dipahami bahwa transaksi yang terjadi adalah murni proses jual-beli saham dari pemegang saham dari perusahaan atau emiten BWPT dimaksud. Jadi tidak langsung terkait dengan emitennya,” kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga
Eagle High (BWPT) Bantah FELDA Pemegang Saham BWPT, Tegaskan FICP Masih Tercatat
Hasan menuturkan, transaksi tersebut melibatkan salah satu pemegang saham awal yang sepakat menjual sahamnya kepada pihak lain. Kesepakatan jual beli saham itu juga memuat opsi pembelian kembali apabila sejumlah kriteria yang ditetapkan dalam perjanjian tidak terpenuhi.
Menurut Hasan, persoalan mengenai dugaan wanprestasi atas perjanjian jual beli saham tersebut telah melalui proses penyelesaian sengketa, termasuk melalui badan arbitrase. “Ini sebenarnya proses yang cukup panjang masing-masing pihak sudah bersepakat untuk melakukan ini dalam konteks penyelesaian sengketa di dalam badan arbitrase dalam konteks itu,” ujar Hasan.
Meski transaksi tersebut dilakukan antar pemegang saham, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap akan menjaga keterbukaan informasi mengenai perkembangan persoalan yang berkaitan dengan saham BWPT. Hasan menjelaskan, transaksi pada awalnya melibatkan pemegang saham BWPT yang menjual saham kepada pihak lain berdasarkan syarat dan ketentuan yang telah disepakati secara bilateral.
“Jadi tidak terkait langsung dengan emiten yang bersangkutan sekalipun demikian tentu karena ini menyangkut saham dimaksud dari waktu ke waktu Bursa sudah juga melalui website Bursa resmi menyampaikan keterbukaan informasi terkait hal ini,” ucap Hasan.
Klarifikasi BWPT
Sebelumnya, BWPT telah menyampaikan tanggapan dan klarifikasi terkait isu sengketa investasi saham yang melibatkan badan pemerintah Malaysia, Federal Land Development Authority (Felda). Namun, berdasarkan administrasi kepemilikan saham perseroan, hanya FICP tercatat sebagai pemegang saham BWPT.
Dalam hubungan korporasi maupun komunikasi dengan pemegang saham, BWPT menyatakan hanya berhubungan dengan FICP dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham perseroan. BWPT juga menegaskan tidak memiliki hubungan korporasi maupun kontraktual dengan Felda terkait kepemilikan saham perseroan.
Baca Juga
Eagle High (BWPT) Kaji Dividen Interim, Kinerja 2026 Diproyeksi Tumbuh Double Digit
Perseroan menjelaskan, FICP merupakan badan hukum yang mandiri dan terpisah dari Felda. Karena itu, BWPT menyatakan tidak berada dalam posisi untuk mengonfirmasi maupun menjelaskan informasi yang bersumber dari atau berkaitan dengan urusan internal Felda.
BWPT juga menegaskan tidak memiliki kewajiban maupun eksposur, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas potensi kerugian Felda yang disebut mencapai sekitar 2,5 miliar ringgit Malaysia atau lebih dari Rp10 triliun dengan asumsi kurs Rp 4.300.
FELDA, menurut perseroan, bukan pemegang saham BWPT dan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan perseroan terkait transaksi yang menjadi sorotan. “Felda bukan pemegang saham Perseroan dan Perseroan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan Felda terkait transaksi dimaksud. Oleh karena itu, nilai potensi kerugian yang diberitakan tersebut bukan merupakan kewajiban atau tanggung jawab Perseroan,” demikian keterbukaan informasi BEI, Jumat (28/8/2026).
