BEI Turunkan Batas Harga Jadi Rp 1, Analis: Ini Ujian Kualitas Emiten
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham dinilai dapat membawa perubahan terhadap mekanisme pembentukan harga sekaligus menguji kualitas emiten di pasar modal Indonesia.
Analis pasar modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana menilai kebijakan tersebut tidak semata-mata merupakan perubahan teknis perdagangan. Menurutnya, penurunan batas harga dapat membuat proses price discovery berlangsung lebih fleksibel karena harga saham tidak lagi tertahan di level Rp 50.
Selama ini, saham yang telah menyentuh Rp 50 praktis tidak memiliki ruang untuk kembali turun secara nominal. Kondisi tersebut membuat Rp 50 kerap dipersepsikan sebagai batas bawah atau “lantai” harga saham, meskipun level tersebut belum tentu mencerminkan nilai wajar perusahaan.
“Dengan memberikan ruang hingga Rp 1, harga saham akan lebih fleksibel bergerak mengikuti kondisi fundamental, sentimen pasar, serta keseimbangan antara permintaan dan penawaran,” kata Hendra kepada wartawan, Kamis, (20/8/2026).
Ia memandang, dampak yang lebih penting justru terletak pada bagaimana kebijakan tersebut dapat membuka kembali ruang bagi pasar untuk menilai emiten berdasarkan kondisi fundamentalnya.
“Namun, menurut saya ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar, yaitu mengapa sebuah saham bisa sampai jatuh ke level Rp 50? Jangan sampai kita hanya membahas bagaimana harga saham yang sudah berada di Rp 50 bisa bergerak ke Rp40, Rp30 atau Rp1, tetapi melupakan akar masalahnya,” katanya.
Dia menyoroti, penurunan harga hingga level sangat rendah umumnya bukan terjadi secara tiba-tiba. Kondisi tersebut dapat berkaitan dengan memburuknya kinerja bisnis, tingginya utang, arus kas negatif, lemahnya tata kelola, aksi korporasi yang tidak menciptakan nilai, dilusi, hingga ekspektasi investor yang terlalu tinggi.
Karena itu, Hendra melihat isu saham Rp 50 juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas perusahaan yang masuk dan bertahan di pasar modal. “Ketika sebuah emiten bisa terpuruk hingga harga gocap, biasanya persoalannya sudah terjadi jauh sebelum harga menyentuh batas tersebut,” ucapnya.
Hendra menilai perubahan batas minimum harga akan mengubah cara investor memandang risiko saham berharga rendah. Jika sebelumnya terdapat anggapan bahwa saham di Rp 50 sudah tidak memiliki ruang penurunan lebih lanjut, asumsi tersebut tidak lagi berlaku apabila batas minimum diturunkan menjadi Rp 1.
Dengan mekanisme baru, saham yang berada di level Rp 50 tetap memiliki ruang untuk turun menjadi Rp 40, Rp 30, Rp 20 hingga Rp 1 apabila kondisi fundamental dan sentimen pasar terus memburuk. “Artinya, investor tidak bisa lagi mengandalkan harga sebagai ‘jaminan’ bahwa downside sudah terbatas. Investor harus kembali kepada fundamental,” ungkapnya.
Hendra juga menegaskan, investor perlu memperhatikan pertumbuhan pendapatan, laba bersih, arus kas operasional, tingkat utang, kemampuan membayar bunga, kualitas aset, free cash flow, ROE, ROIC, serta prospek bisnis perusahaan sebelum mengambil keputusan investasi.
Ia mengingatkan, harga saham secara nominal tidak dapat dijadikan ukuran apakah suatu saham tergolong murah atau mahal. “Harga Rp 1 bukan berarti murah, sama seperti harga Rp 50 bukan berarti sudah tidak bisa turun. Yang menentukan murah atau mahal bukan angka di layar perdagangan, melainkan nilai ekonomi perusahaan di balik saham tersebut,” tegas Hendra.
Risiko Ilusi Saham Murah
Di samping itu, penurunan batas harga minimum menjadi Rp 1 juga berpotensi meningkatkan volatilitas pada saham-saham berharga rendah. Secara psikologis, harga Rp 1, Rp 2 atau Rp 5 dapat terlihat sangat murah bagi investor ritel, padahal harga nominal per saham tidak secara langsung mencerminkan valuasi perusahaan.
Hendra menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan money illusion, yakni anggapan bahwa saham dengan harga per lembar rendah otomatis memiliki valuasi murah.
Padahal, jumlah saham beredar juga menjadi faktor penting dalam menentukan kapitalisasi pasar. Perusahaan dengan harga saham Rp1 dapat tetap memiliki kapitalisasi pasar yang besar apabila jumlah saham beredarnya sangat tinggi. Karena itu, investor perlu melihat valuasi perusahaan secara menyeluruh, bukan hanya harga saham per lembar.
Katalis bagi Saham yang Berpotensi 'Turnaround'
Meski membawa risiko, Hendra melihat kebijakan tersebut juga dapat memberikan ruang positif bagi saham-saham yang saat ini berada di level Rp 50 tetapi masih memiliki prospek perbaikan fundamental.
Menurutnya, emiten yang tengah melakukan restrukturisasi utang, memperbaiki operasional, mengubah strategi bisnis, atau memiliki aset bernilai masih berpeluang memperoleh penilaian baru dari pasar.
“Ketika batas harga dibuka, pasar mempunyai ruang untuk memberikan valuasi baru terhadap perusahaan tersebut. Tetapi saya tidak melihat seluruh saham yang berada di Rp50 otomatis menjadi menarik,” jelasnya.
Dengan demikian, kebijakan tersebut justru dapat membantu pasar membedakan emiten yang masih memiliki prospek pemulihan dengan perusahaan yang menghadapi persoalan fundamental struktural.
Dampak ke IHSG
Sementara itu, terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Hendra memperkirakan dampak langsung dari penurunan batas harga tersebut tidak akan terlalu besar. Pasalnya, IHSG menggunakan kapitalisasi pasar sebagai salah satu dasar pembobotan. Dengan demikian, penurunan harga saham-saham berkapitalisasi kecil dari Rp50 menjadi Rp30 atau Rp20 tidak serta-merta memberikan tekanan signifikan terhadap indeks.
“Jadi, tidak tepat jika kita menganggap penghapusan batas Rp50 akan otomatis membuat IHSG lebih volatil. Dampak terhadap IHSG akan sangat bergantung pada saham mana yang terkena dampak dan seberapa besar bobotnya di dalam indeks,” ujarnya.
Dalam jangka menengah hingga akhir 2026, Hendra justru melihat perubahan tersebut sebagai bagian dari proses pendewasaan pasar modal Indonesia. Menurutnya, pasar yang sehat bukanlah pasar yang mencegah harga saham turun, melainkan pasar yang memungkinkan harga bergerak secara transparan sesuai dengan informasi dan kondisi fundamental perusahaan.
“Jadi, saya melihat penurunan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 sebagai langkah yang secara prinsip positif untuk memperbaiki price discovery tetapi bukan obat untuk persoalan fundamental emiten,” kata Hendra.
Dia menambahkan, pembenahan mekanisme perdagangan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas perusahaan yang tercatat di bursa, mulai dari proses IPO, tata kelola, keterbukaan informasi hingga pengawasan perdagangan.
“Karena itu, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh seberapa rendah batas harga bisa diturunkan, tetapi juga oleh seberapa baik kualitas emiten yang masuk ke bursa, seberapa transparan informasi yang diberikan, serta seberapa disiplin investor dalam memilih perusahaan,” tuturnya.
Hendra menilai penurunan batas harga minimum pada akhirnya harus dipandang sebagai upaya memperbaiki mekanisme pasar, bukan sebagai cara untuk membuat saham berharga rendah menjadi lebih menarik.
“Dengan kata lain, jangan hanya memperbaiki ‘lantai’ harga saham, tetapi juga perbaiki kualitas bangunan di atasnya,” tandas dia.

