Pemerintah Wacanakan Turunkan Batas Omzet UMKM Penikmat PPh Final ke Rp 3,6 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mewacanakan penurunan ambang batas omzet untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) Final.
Saat ini, ambang batas pengenaan PPh Final 0,5% dari omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun, namun pemerintah mewacanakan akan mengubahnya menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.
"Sebenarnya rencana penurunan sudah disampaikan Bu Menkeu (Sri Mulyani) dan Pak Menko (Airlangga) di beberapa kesempatan karena ada catatan rekomendasi OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) juga," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, di kantornya, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Susi, demikan saapan akrabnya mengatakan, rencana kebijakan penurunan ambang batas omzet PPh Final UMKM ini untuk menyesuaikan best practices negara lain, terkait keadilan dan perluasan basis pajak.
Meski begitu, Susiwijono menegaskan wacana kebijakan ini baru sebatas kajian di internal pemerintahan. Dia menyebut belum ada keputusan resmi terkait penurunan ambang batas ini.
Baca Juga
Menteri UMKM: Menkeui Sepakati Perpanjangan Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM
Susi juga menekankan kebijakan ini tidak akan masuk dalam paket kebijakan ekonomi yang dirilis pemerintah tentang kelanjutan PPh Final UMKM orang pribadi yang dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% sampai dengan 2025.
"Kemarin ini tidak disinggung karena konteksnya kan adalah insentif-insentif untuk meringankan UMKM dalam rangka adanya pemberlakuan PPN 12% per 1 Januari 2025. Tapi, setelah itu nanti pasti disampaikan," ucap dia.
Susi mengatakan jika wacana direalisasikan, pemerintah akan membuat ketetapan baru dengan mengubah peraturan pemerintah (PP) seperti PP Nomor 55 Tahun 2022. Dia menyebut aturan ini akan jadi acuan pemberian insentif untuk UMKM.
"Kita lihat perubahan PP nya nanti ya, threshold ini kan harus ubah PP, nanti pasti pemerintah akan sampaikan hitung-hitungannya, kita perlu juga arah kajiannya bagaimana, meski sudah ada rekomendasi OECD, cuma konteks sekarang (pelaksanaan insentifnya) kan ke insentif PPh Final UMKM," kata dia.
OECD dalam laporan Economic Surveys: Indonesia 2024 menganggap, batasan omzet usaha di Indonesia yang terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN) terlalu tinggi. Penilaian ini tertuang dalam Survei Ekonomi OECD Indonesia edisi November 2024.
Baca Juga
Penerimaan PPh Nonmigas, PPN, dan PPnBM Naik, Sedangkan PPh Badan Kontraksi
Batasan omzet usaha yang dimaksud OECD ini ialah senilai Rp 4,8 miliar atau setara US$ 300.000.
"Usaha beromzet kurang dari Rp 4,8 miliar (US$ 300.000) masih dibebaskan dari PPN. Ambang batas ini lebih tinggi daripada di kebanyakan negara OECD, dikutip dari survei OECD itu.
OECD mencatat, negara-negara anggotanya yang memiliki batasan omzet bebas PPN tertinggi hanya di atas US$ 80.000 per tahun. Negara yang menerapkan batasan itu adalah Prancis, Irlandia, Italia, Jepang, Lithuania, Polandia, Republik Slovakia, Slovenia, Swiss, dan Inggris.
Dibanding negara tetangga seperti Thailand dan Filipina, batasan omzet yang terbebas PPN hanya US$ 50.000.
"Jauh lebih tinggi daripada Thailand dan Filipina, yang hanya sekitar US$ 50.000," tulis OECD dalam surveinya.

