DJP Minta UMKM dengan Omzet Rp 4,8 Miliar Lunasi PPh Final Terutang 0,5%
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar untuk melunasi PPh Final terutang sebanyak 0,5% dari omzet usaha untuk setiap masa pajak.
“Sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan sebelumnya, wajib pajak UMKM dikenakan tarif PPh final 0,5% atau dapat memilih tarif umum berdasarkan pasal 17 ayat (1) UU PPh,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan resminya, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga
Sri Mulyani Terkejut, Penerimaan Perpajakan Mampu Tumbuh pada 2023
Pasal 17 ayat (1) UU PPh tersebut mengatur wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Ada empat kategori penghasilan kena pajak. Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 50 juta dikenai tarif pajak 5%. Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta dikenai tarif pajak sebesar 15%.
Ketiga, penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenai tarif pajak 25%. Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenai tarif pajak 30%. Selain itu, ada pula aturan tarif wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dengan tarif 28%.
Dwi mengatakan, pelunasan PPh final terutang dapat disetor sendiri oleh wajib pajak atau melalui mekanisme pemotongan atau pemotongan oleh pihak lain. Wajib pajak UMKM yang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut PPh wajib menunjukkan surat keterangan agar PPh final dipotong sebesar 0,5%.
Baca Juga
Surat keterangan yang diterbitkan sebelum PMK diundangkan, kata Dwi, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu yang tercantum dalam surat keterangan.
“Khusus wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 500 juta setahun, maka harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak,” kata dia.
Untuk mendapatkan tarif umum sesuai pasal 17 ayat (1) UU PPh, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat akhir tahun pajak dan baru dikenai pajak penghasilan tahun berikutnya.
“Kami mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk seluruh wajib pajak UMKM termasuk UMKM yang omzet setahunnya kurang dari Rp 500 juta untuk tetap menyampaikan SPT tahunan, yang mungkin selama ini belum dilaksanakan dengan baik,” kata dia.
Baca Juga
Dwi mengatakan, dalam PMK Nomor 164 Tahun 2023 juga diatur mengenai pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk wajib UMKM yang omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar. Relaksasi diberikan terkait batas waktu pengajuan pengukuhan sebagai PKP.
“Dalam aturan sebelumnya, wajib pajak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya. Dengan aturan ini, kami memberi relaksasi menjadi paling lambat akhir tahun buku yang bersangkutan,” kata dia.

