DJP Pastikan UMKM Beromzet Rp 500 Juta hingga Rp 4,8 Miliar di Marketplace Kena PPh 0,5%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di marketplace dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar setahun dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 0,5%. Aturan pemungutan dan penunjukan pemungut pajak oleh toko daring tak akan membebani penjual.
Skema pemungutan pajak yang digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
“Jadi, yang perlu ditekankan lagi, ini bukan pajak baru,” tegas Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama saat taklimat media di kantornya, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Baca Juga
Kemenkeu Resmi Minta e-Commerce Pungut dan Setorkan Pajak Toko Online
Menurut Hestu Yoga, dengan skema dalam PP 55/2022 tersebut, pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta setahun tidak dipungut PPh. Sebaliknya, PPh sebesar 0,5% akan dikenakan kepada wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dengan omzet setahun Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
WP OP dengan omzet penjualan di atas Rp 4,8 miliar setahun, kata Yoga, juga akan dikenai tarif PPh sebesar 0,5% dengan ketentuan dijadikan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Artinya, WP OP akan membayar sisa kekurangan pajak pada masa pelaporan.
Yoga menambahkan, WP badan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar akan dikenai PPh sebesar 0,5%. Adapun WP badan yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar akan dikenai tarif umum dan diberikan kredit pajak saat pelaporan SPT Tahunan.
Yoga menjelaskan, PMK 37/2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh yang Dipungut Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik hanya merupakan sistem untuk memungut dan menyetor pajak dari marketplace semata.
Yoga mengungkapkan, PMK ini keluar karena banyak pedagang daring yang kesulitan membayar PPh. Dengan meminta bantuan marketplace, pedagang daring akan dimudahkan dalam pencatatan pembayaran pajaknya.
Baca Juga
Asosiasi E-Commerce Minta Pungutan Pajak ke Pedagang Dilakukan Bertahap
Agar proses pencatatan tersebut itu maksimal, pedagang diminta menyampaikan surat pernyataan mengenai omzet mereka selama setahun. “Kalau nggak menyampaikan, ya dipungut, walaupun masih kecil,” tutur dia.
Marketplace yang baru berdiri, menurut Yoga, tidak akan ditunjuk sebagai pemungut PPh dari transaksi pedagang. DJP tengah memberi waktu kepada marketplace yang akan menjadi pemungut PPh.
“Untuk menyesuaikan sistem ini, mereka memerlukan waktu. Kemarin sudah kami diskusikan, tentu nanti kami lakukan one-on-one meeting juga dengan para marketplace untuk melihat kesiapan masing-masing,” ujar dia.

