Menteri UMKM: Menkeui Sepakati Perpanjangan Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Maman Abdurrahman mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merestui perpanjangan insentif tarif pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% untuk pelaku UMKM.
“Secara pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman,” kata Maman, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Maman mengatakan pemberian insentif tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM ini akan ditindaklanjuti dengan pembicaraan antara dirinya dan Sri Mulyani. Dia berharap langkah ini dapat meringankan beban pelaku UMKM di tengah kondisi situasi ekonomi yang naik up dan down.
“Semangat pertama itu dulu, jadi nanti concern-nya adalah bagaimana kebijakan nanti yang dikeluarkan itu tidak memberatkan teman-teman pengusaha,” ujar dia.
Baca Juga
DJP Minta UMKM dengan Omzet Rp 4,8 Miliar Lunasi PPh Final Terutang 0,5%
Meski demikian, kata Maman, pembicaraan mengenai perpanjangan insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM ini masih terus dibicarakan. Salah satu pembicaraan membahas detail.
Secara pribadi, Maman berharap insentif untuk UMKM ini bisa diberikan selamanya. Tetapi, dia akan melihat dari segala aspek.
“Yang terpenting sudah ada kesepakatan antara kami dengan teman-teman Kementerian Keuangan bahwa kita akan mencari sebuah titik temu solusi langkah kebijakan yang pro kepada kepentingan ekonomi rakyat,” ucap dia.
Berdasarkan aturan, wajib pajak orang pribadi (WP OP) UMKM tidak bisa mendapatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% mulai tahun 2025. Aturan yang sudah diterapkan sejak 2018 ini hanya berlaku sampai akhir 2024.
Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 menyebut jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% paling lama yaitu 7 tahun untuk WP OP, 4 tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas.

