Di Pipeline Masih Ada 1, OJK Paparkan Update Soal Bursa Kripto Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan proses evaluasi terhadap satu calon bursa aset kripto masih berlangsung. Persetujuan akan diberikan setelah seluruh persyaratan sesuai ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dipenuhi. Sebagai informasi, satu calon bursa baru tersebut mengajukan permohonan ke OJK sebelum perubahan UU P2SK.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso mengatakan, saat ini Indonesia telah memiliki dua bursa aset kripto yang berizin. Yakni PT Central Finansial X (CFX) dengan 20 anggota Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEx) dengan enam anggota PAKD.
"Saat ini di Indonesia sudah terdapat dua bursa kripto yang berizin, yaitu CFX dengan 20 anggota PAKD dan PT Fortuna Integritas Mandiri atau ICEX dengan enam anggota PAKD. Selain itu, terdapat satu permohonan calon bursa yang masih dalam proses evaluasi OJK," ujar Adi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026 secara daring, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, permohonan tersebut diajukan sebelum perubahan Undang-Undang P2SK. Namun, proses evaluasinya kini mengacu pada ketentuan terbaru yang berlaku di bawah pengawasan OJK.
Baca Juga
Ia menegaskan, karena prosesnya masih berlangsung maka OJK belum dapat menyampaikan identitas calon bursa maupun target waktu penyelesaiannya. Persetujuan hanya akan diberikan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai regulasi.
"Persetujuan ini hanya akan diberikan apabila seluruh persyaratan dipenuhi sesuai aturan yang baru," kata Adi.
Adi menjelaskan, evaluasi dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek permodalan, struktur kepemilikan, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, sistem perdagangan, keamanan siber, pelindungan konsumen, hingga kesiapan integrasi dengan lembaga kliring, kustodian, dan para PAKD.
Sesuai ketentuan terbaru, bursa aset kripto juga harus didirikan oleh sedikitnya 11 perseroan terbatas, dengan mayoritas pemegang saham merupakan PAKD yang telah beroperasi dan mengantongi izin selama minimal tiga tahun, serta peraturan OJK yang berlaku.
Baca Juga
Jadi Bursa Kripto Kedua di Indonesia, OJK Minta ICEx Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Investor
Lebih lanjut, OJK berharap kehadiran bursa baru nantinya dapat memperkuat kompetisi dan mendorong inovasi di industri aset kripto tanpa mengabaikan integritas pasar dan perlindungan konsumen.
Selain itu, calon bursa juga diwajibkan mampu menyelenggarakan perdagangan yang teratur, wajar, transparan, serta memiliki ketahanan operasional yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Penambahan bursa ini diharapkan tentu dikuat kompetisi dan inovasi dengan tetap menjaga integritas pasar dan perdagangan konsumen setara dengan bursa yang lain, tapi juga sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku saat ini," ucap Adi.
