Antisipasi Modus Baru Korupsi di Aset Digital, KPK Bekali Penyidik Pelatihan Kripto
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat kapasitas penyidik dan unit terkait untuk mengantisipasi berkembangnya modus tindak pidana korupsi yang memanfaatkan aset kripto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, transformasi sektor jasa keuangan dan perkembangan teknologi digital telah mengubah cara pelaku menyimpan maupun memindahkan aset hasil tindak pidana. Oleh karena itu, KPK membekali jajaran internal dengan pelatihan khusus agar mampu mengikuti perkembangan tersebut.
"Karena seringkali bahwa ada beberapa perkara yang kemudian cara menyimpan aset, cara menyimpan uang tidak lagi dilakukan secara konvensional ya," katanya dikutip Senin (3/8/2026).
Baca Juga
"Terkait masalah aset kripto, apa yang sudah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyikapi perkembangan sektor jasa keuangan yang sudah melakukan banyak perubahan dan transformasi digital, kami sudah banyak memberikan kesempatan kepada jajaran, khususnya di Kedeputian Penindakan, Kedeputian Informasi dan Data, serta unit kerja lainnya untuk mengikuti pelatihan, baik yang bersifat singkat maupun menengah, guna memahami perubahan-perubahan di sektor jasa keuangan," tambah Setyo.
Menurutnya, dalam sejumlah perkara korupsi, pola penyimpanan aset kini tidak lagi dilakukan secara konvensional melalui perbankan atau safe deposit box, melainkan memanfaatkan instrumen baru termasuk aset kripto.
"Sering kali ada beberapa perkara yang cara menyimpan aset atau menyimpan uang tidak lagi dilakukan secara konvensional. Tidak lagi menggunakan safe deposit box atau melalui perbankan, tetapi menggunakan cara-cara baru melalui kripto," katanya.
Baca Juga
Platform Layanan Kripto Catcrs Perkuat Kepatuhan dan Manajemen Risiko untuk Ekspansi Global
Setyo menegaskan, peningkatan kompetensi tersebut dilakukan agar aparat penegak hukum di lingkungan KPK tidak tertinggal dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan teknologi dan instrumen keuangan digital.
"Harapannya dengan pemahaman dan pengertian tersebut, kami tidak ketinggalan. Khususnya di Kedeputian Penindakan, seluruh jajaran siap menghadapi maupun menyikapi perkara-perkara yang berkaitan dengan penggunaan kripto," ujar Setyo.
Ia menambahkan, penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu langkah penting agar KPK mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan korupsi yang terus berevolusi seiring kemajuan teknologi dan transformasi sektor jasa keuangan.
