Yusril Kaji Wacana KPK sebagai Penyidik Tunggal Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah membuka kemungkinan akan menggulirkan pembahasan mengenai pembentukan lembaga tunggal yang ditugaskan untuk menangani korupsi di Indonesia. Melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra akan mengkaji wacana KPK sebagai penyidik tunggal korupsi.
Adapun sebagai informasi, saat ini terdapat tiga lembaga negara yang berwenang untuk menangani kasus korupsi di Indonesia, yakni KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
Baca Juga
"Kalau semuanya bisa oleh polisi oleh jaksa, kenapa kita tidak hanya menyatukan satu saja? Hanya lembaga yang berwenang melakukkan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi," kata Yusril ditemui di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Namun, menurut Yusril, wacana tersebut harus diimbangi dengan pembaruan terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Dia menyebut apabila mengacu terhadap United Nations (UN) Convention Against Corruption, penindakan korupsi semestinya ditekankan pada asset recovery.
Selain UU Tipikor, kata Yusril, KUHP juga nantinya harus disesuaikan apabila pemerintah berkeinginan menjadikan KPK sebagai satu-satunya penyidik tunggal korupsi di Indonesia. Kemudian pemerintah juga diharapkan tak hanya mendengar masukan dari lembaga-lembaga penegak hukum, tetapi juga dari akademisi dan aktivis pemberantasan korupsi.
"Tidak tertutup kemungkinan pikiran-pikiran seperti itu didiskusikan. Saya tidak bisa mengatakan harus diterima sekarang karena kami juga harus mendengar masukan dan pandangan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril mengatakan KPK mulanya dibentuk oleh pemerintah untuk menangani kasus korupsi dengan pendekatan khusus dan kewenangan yang luar biasa.
"Di awal-awal penyusunan KPK itu, kita anggap lumrah, normal. Karena, kita perlu KPK untuk memberantas korupsi itu dengan cara-cara yang luar biasa," tuturnya.
Baca Juga
Kemudian, Yusril menyebut, KPK diketahui memiliki kekhususan tersendiri, yaitu menangani tindak pidana korupsi yang menarik perhatian publik dengan kasus korupsi di atas Rp 1 miliar. Namun, kewenangan tersebut saat ini juga dimiliki oleh Polri maupun Kejagung. Dengan demikian, menurut Yusril, kemungkinan untuk menentukan atau membentuk satu lembaga saja yang berwenang menangani korupsi bisa dilaksanakan.
"Memang ada spesifikasi pada KPK, yaitu tindak pidananya itu menarik perhatian publik dan kejahatannya harus di atas Rp 1 miliar, tetapi kewenangannya di bidang itu juga dimiliki oleh polisi dan juga dimiliki oleh kejaksaan," bebernya.

