Klarifikasi Polri sebagai Penyidik Utama di KUHAP, Menkum Sebut Bukan untuk Lemahkan PPNS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi terkait polemik status Polri sebagai penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Supratman menegaskan bahwa penunjukan tersebut bukan bertujuan menjadikan polisi sebagai institusi yang superior, melainkan demi menciptakan sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang lebih terintegrasi dan tertata.
Baca Juga
“Di lembar penuntutan, jaksa itu cuma satu ya kejaksaan itu satu penuntut, pengadilan juga satu saja Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik? Padahal penuntut maupun pengadilan itu satu. Penyidik utama (digunakan) karena ada beberapa tindak pidana di luar KUHP dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” kata Supratman saat jumpa pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (1/5/2026).
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa penyematan istilah "penyidik utama" bukan merupakan usulan mendadak dari pemerintah maupun DPR saat menyusun undang-undang. Langkah tersebut merupakan kewajiban konstitusi untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 terkait uji materi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Istilah Polri sebagai penyidik utama itu bukan maunya pemerintah dan DPR. Itu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Edward.
Baca Juga
Polri dan Kejagung Siap Laksanakan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Edward menambahkan bahwa peran utama Polri adalah menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan (korwas) terhadap PPNS. Dengan demikian, keberadaan KUHAP baru ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum tanpa menghilangkan wewenang penyidik dari instansi pemerintah lainnya.

