OJK Tuntaskan Pemeriksaan 17 Kasus Dugaan Manipulasi Pasar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan pemeriksaan terhadap 17 dari total 32 kasus dugaan manipulasi pasar yang ditangani sepanjang 2026. Saat ini, kasus-kasus tersebut memasuki tahap penetapan sanksi administratif.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan percepatan penyelesaian kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Hingga 21 Juli 2026, dari total 32 kasus dugaan manipulasi pasar, sebanyak 17 kasus telah selesai dilakukan pemeriksaan. Sementara itu, 10 kasus masih berada dalam tahap penyelesaian pemeriksaan dan lima kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga
BEI: Fundamental Ekonomi dan Reformasi Pasar Modal Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia
“Sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, telah dilakukan percepatan penanganan kasus indikasi tindak pidana pasar modal, khususnya kasus manipulasi pasar,” kata Hasan dalam keterangan tertulisnya kepada media dikutip Kamis, (30/7/2026).
Menurut Hasan, terhadap 17 kasus yang telah selesai diperiksa, OJK tengah memproses penetapan tindakan administratif. Implementasi sanksi tersebut akan mengacu pada ketentuan Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 17 Juni 2026.
Meski demikian, OJK belum mengungkapkan identitas maupun latar belakang pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut serta belum merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan.
