Bangkrut Sejak 2022, Bursa Kripto FTX Kembalikan Dana Kreditur Rp 179,42 Triliun Secara Bertahap
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – FTX Recovery Trust mengumumkan akan memulai distribusi dana senilai sekitar US$ 900 juta atau setara Rp 16,15 triliun (kurs Rp 17.942 per dolar AS) kepada para kreditur FTX mulai 31 Juli 2026. Pembayaran ini menjadi putaran kelima dalam proses pengembalian dana kepada para korban setelah runtuhnya bursa kripto FTX pada akhir 2022.
Dalam pengumuman resminya, FTX Recovery Trust menyatakan distribusi akan diberikan kepada kreditur yang masuk dalam kategori convenience class maupun non convenience class sesuai skema restrukturisasi yang telah disetujui pengadilan. Kreditur yang memenuhi syarat akan menerima pembayaran melalui akun BitGo, Kraken, atau Payoneer dalam waktu satu hingga tiga hari kerja setelah proses distribusi dimulai.
Berdasarkan skema tersebut, kreditur dengan nilai klaim di bawah US$ 50.000 atau Rp 897,1 juta akan memperoleh penggantian hingga 120% dari nilai klaim yang telah ditetapkan. Sementara itu, kreditur dengan nilai klaim lebih besar diperkirakan menerima pembayaran sekitar 103% hingga 105%.
Melansir Cointelegraph, Sabtu (18/7/2026) dengan distribusi terbaru ini, total dana yang telah dikembalikan kepada para kreditur mencapai sekitar US$ 10 miliar atau Rp Rp 179,42 triliun sejak proses kebangkrutan dimulai. Sebelumnya, pada Maret 2026, FTX Recovery Trust telah menyalurkan sekitar US$ 2,2 miliar atau Rp 39,5 triliun kepada kreditur dalam tahap distribusi sebelumnya.
Baca Juga
Harga Kripto Rungkad Terdalam Sejak FTX 2022, Analis Sarankan Lakukan Hal Ini
Berawal dari Kebangkrutan Terbesar di Industri Kripto
FTX merupakan salah satu bursa aset kripto terbesar di dunia sebelum kolaps pada November 2022. Bursa yang didirikan oleh Sam Bankman Fried mengalami krisis likuiditas setelah terungkap menggunakan dana nasabah untuk mendukung aktivitas perdagangan perusahaan afiliasinya, Alameda Research.
Temuan tersebut memicu gelombang penarikan dana besar-besaran (bank run) yang tidak mampu dipenuhi FTX karena sebagian besar aset pelanggan telah dialihkan ke Alameda. Akibatnya, FTX mengajukan perlindungan kebangkrutan Chapter 11 di Amerika Serikat dengan estimasi kewajiban mencapai miliaran dolar terhadap jutaan pelanggan di berbagai negara.
Kasus FTX kemudian menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah industri aset digital dan mendorong regulator di berbagai negara memperketat pengawasan terhadap bursa kripto, termasuk penerapan aturan pemisahan aset nasabah, tata kelola perusahaan, serta kewajiban transparansi cadangan aset.
Baca Juga
Proses Hukum Masih Berlanjut
Mantan CEO FTX Sam Bankman Fried dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada 2024 setelah dinyatakan bersalah atas berbagai dakwaan penipuan dan penyalahgunaan dana pelanggan. Banding yang diajukannya juga telah ditolak pengadilan federal Amerika Serikat, sehingga putusan tersebut tetap berlaku. Langkah ini menunjukkan penolakan politik yang kuat terhadap pengampunan Bankman-Fried di tengah penyelidikan hukum dan keuangan yang sedang berlangsung.
Sejumlah mantan eksekutif FTX lainnya, termasuk mantan Co-CEO FTX Digital Markets Ryan Salame, juga telah menjalani proses hukum terkait keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dana pelanggan.
Di sisi perdata, firma hukum Fenwick & West, yang pernah menjadi penasihat hukum FTX sebelum kebangkrutannya, sepakat membayar US$54 juta untuk menyelesaikan gugatan class action dari mantan pelanggan FTX.
Meski proses hukum terhadap sejumlah pihak masih berlangsung, FTX Recovery Trust menegaskan fokus utama saat ini adalah mempercepat distribusi aset kepada para kreditur sesuai rencana restrukturisasi yang telah disahkan pengadilan. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pemulihan kerugian para pelanggan yang terdampak salah satu kegagalan terbesar dalam sejarah industri kripto.
