Misbakhun: Pengawas Lembaga jasa Keuangan di PFII Bukan OJK, Tapi Dewan Pertimbangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan lembaga jasa keuangan (LJK) yang beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai gantinya, pengawasan akan dilakukan melalui sebuah Dewan Pertimbangan.
Menurut dia, pembentukan Dewan Pertimbangan dilakukan karena PFII merupakan kawasan khusus di wilayah Indonesia yang akan memperoleh perlakuan berbeda, termasuk fleksibilitas regulasi dan kemudahan dalam berbagai ketentuan.
“Pengawasnya adalah bukan OJK. Tetapi nanti akan ada yang namanya Dewan Pertimbangan di dalam pertimbangan, karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah,” kata Misbakhun kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, Dewan Pertimbangan tersebut akan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, Ketua OJK, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga
“Maka Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan kemudian Ketua Otoritas Dasar Keuangan dan Ketua LPS akan menjadi anggota Dewan Pertimbangan di sana,” tutur Misbakhun.
Selain skema pengawasan, Misbakhun mengatakan PFII juga dirancang menawarkan berbagai kemudahan bagi investor global, mulai dari penggunaan mata uang asing, fleksibilitas penyusunan laporan keuangan, hingga kemudahan dalam mendirikan usaha.
Selain itu, PFII juga diusulkan memberikan insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% hingga 50 tahun. Ketentuan tersebut masih dibahas DPR dalam rancangan Undang-Undang (RUU) PFII.
“50 tahun itu mengenai pengenaan pajaknya Pajak PPH-nya akan dikenakan 0 dalam jangka waktu sampai 50 tahun selama PFII berdiri. Itu salah satu usulannya,” tandas dia.
