UU P2SK: BI, Kemenkeu, dan Danantara Berpotensi Jadi Pemegang Saham BEI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah membuka peluang bagi Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari proses demutualisasi bursa.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca Juga
UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?
Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 22 angka 4a yang menambahkan Pasal 8B ke dalam Undang-Undang Pasar Modal. "Pasal 8B (1) Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," demikian bunyi ketentuan dalam aturan tersebut.
Masuknya ketiga institusi tersebut merupakan bagian dari langkah demutualisasi BEI, yaitu perubahan struktur kelembagaan bursa dari model berbasis keanggotaan (mutual) menjadi entitas demutual yang berorientasi profit.
Meski demikian, undang-undang tersebut menegaskan bahwa kepemilikan saham oleh BI, Kemenkeu, dan Danantara harus tetap menjaga independensi BEI sebagai penyelenggara perdagangan efek.
Baca Juga
OJK Pastikan Proses Demutualisasi BEI Masih Dibahas Bersama Pemerintah dan DPR
"Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," sebagaimana tertuang dalam Pasal 8B ayat (2).
Sebelumnya, Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa BEI siap mendukung pelaksanaan demutualisasi setelah landasan hukumnya tersedia.
"Setelah dari undang-undang P2SK itu tentu kita menunggu peraturan selanjutnya. Tetapi tentu satu hal yang pasti adalah kami dari bursa sangat siap untuk mendukung proses demutualisasi tersebut," kata Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

