Kemenkeu Tegaskan UU P2SK Sudah Mengatur Soal Program Penjaminan Polis
JAKARTA, Investortrsut.id – Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Kemenkeu: UU P2SK Sudah Mengatur Soal Program Penjaminan Polis dalam berasuransi.
“Undang-undang ini secara umum bertujuan untuk mencapai sektor keuangan yang dalam, inklusif dan stabil,” ucap Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Kementerian Keuangan, Arief Wibisono saat memberi sambutan mewakili Wamenkeu Suahasil Nazara, dalam acara Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Periode 2023-2027 di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Arif menambahkan, berkaitan dengan industri asuransi, UU P2SK juga telah menjabarkan sejumlah ketentuan antara lain, penguatan market conduct atau perilaku pasar, good governance, penguatan peran OJK, hingga penegakan hukum.
“Selain itu UU P2SK juga memperkuat pengaturan tata kelola untuk perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama,” tandas Arief Wibisono.
Baca Juga
Seluruh kerangka hukum dan paya penguatan melalui UU P2SK, menurut Arif, bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam beransuransi. Dengan demikian, industri asurasi dapat berkontribusi optimal dalam perekonomian Indonesia.
Mewakili Kemenkeu, Arief menandaskan, pemerintah menyambut baik dan memberi apresiasi atas peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian.
“Langkah ini tidak hanya mengamankan amanat UU untuk pengembangan dan penguatan asuransi, tetapi menjadi milestone menuju asuransi Indonesia yang semakin kuat dan dipercaya masyarakat Indonesia,” tutup dia. (CR-5)
Baca Juga
OJK Targetkan Tingkat Literasi Keuangan Naik Jadi 53% pada 2024

