Dianggap Tak Patuh, KSEI Jatuhkan Sanksi pada Lotus Andalan Sekuritas
JAKARTA, investortrust.id – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis kepada PT Lotus Andalan Sekuritas selaku Pemakai Jasa KSEI.
Direktur KSEI, Imelda Sebayang mengatakan, sanksi terhadap Pemakai Jasa KSEI tersebut didasarkan atas Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, di mana Pemakai Jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan-Peraturan KSEI.
Baca Juga
‘’Ketentuan KSEI dimaksud terkait Rekening Dana, AKSes, Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, Mekanisme Penggunaan Instruksi Free of Payment (FOP) sebagai Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI,’’ papar Imelda dalam Pengumuman KSEI yang dilansir, Senin (25/9/2023).
Selain itu Lotus juga tidak memenuhi ketentuan terkait Pendaftaran dan Penggunaan Single Investor Identification (SID) Nasabah yang Merupakan Perusahaan Efek Lain, Bank, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, atau Lembaga Keuangan lainnya yang Dikecualikan untuk membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek oleh Anggota Bursa Efek.
Sanksi yang dijatuhkan kepeda Lotus Andalan Sekuritas diumumkan sejak tanggal 22 September 2023.

