Terbitkan Dua POJK Baru, OJK Resmi Ubah Peta Industri Sekuritas dan Manajer Investasi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru guna memperkuat struktur dan ketahanan industri pasar modal nasional. Regulasi ini mencakup kegiatan usaha Perusahaan Efek serta Manajer Investasi di tengah dinamika dan kompleksitas sektor jasa keuangan yang terus berkembang.
Adapun aturan yang diterbitkan yakni POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.
POJK Nomor 3 Tahun 2026
Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK memperkuat kelembagaan Perusahaan Efek melalui pengaturan pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU) berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan ke dalam tiga kategori, yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.
Baca Juga
Pengelompokan tersebut dilakukan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai kompleksitas kegiatan usaha masing-masing Perusahaan Efek.
Dalam beleid ini, PEKU 1 difokuskan untuk kegiatan pemasaran Efek secara terbatas. Sementara PEKU 2 menjalankan kegiatan usaha terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE).
Adapun PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan usaha yang lebih luas sebagai PEE, PPE, atau keduanya, termasuk pembiayaan transaksi Efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi Efek luar negeri.
POJK ini juga memperkuat ketentuan permodalan melalui peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yakni:
- PEKU 1 sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta;
- PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar; dan
- PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.
Baca Juga
Prabowo Terbitkan PP Ekspor SDA, Tegaskan Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat
POJK Nomor 5 Tahun 2026
Sementara itu, melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK memperkuat industri pengelolaan investasi melalui pengelompokan Manajer Investasi berdasarkan kegiatan usaha (MIKU), yakni MIKU 1 dan MIKU 2.
MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan usaha yang lebih terbatas. Sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Dalam rangka memperkuat ketahanan dan kapasitas industri pengelolaan investasi, OJK menetapkan peningkatan modal disetor minimum dan MKBD sebagai berikut:
- MIKU 1 sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1% dari dana kelolaan; dan
- MIKU 2 sebesar Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1% dari dana kelolaan.
Selain itu, aturan ini juga menetapkan kewajiban minimum dana kelolaan bagi Manajer Investasi sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin usaha.

