OJK Resmi Terbitkan POJK Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, Fokus Pada 3 Hal Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi ini telah diundangkan pada 22 Desember 2025 dan mulai berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, POJK tersebut diterbitkan untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan pemegang polis terhadap penyelenggaraan asuransi kesehatan.
“Pertama, penguatan peran dan tanggung jawab seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan. Antara lain, terlaksananya koordinasi antara penyelenggara jaminan KAPJ atau COB (coordination of benefit),” ujarnya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Desember 2025, secara daring, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga
OJK Catat Premi Asuransi Tumbuh 0,41% Jadi 297,88 Triliun per November 2025
Tujuan kedua, lanjut Ogi, adalah mendorong prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai bagi penyelenggaraan lini asuransi kesehatan, antara lain melalui kewajiban perusahaan melaksanakan telaah utilisasi (utilization review).
“Ketiga, penguatan perlindungan terhadap pemegang polis termasuk melalui kejelasan manfaat, struktur produk dan pengendalian risiko klaim agar keberlangsungan produk tetap terjaga,” katanya.
Baca Juga
Naiknya Harga Bitcoin Picu Masifnya Perusahaan Asuransi Global Masuk ke Aset Digital
Menurut Ogi, dalam POJK tersebut diatur bahwa perusahaan asuransi wajib menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko (risk sharing). Di samping itu, perusahaan juga dapat menyediakan produk dengan fitur risk sharing, naik dalam bentuk co-payment maupun deductible, sepanjang memenuhi prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang ditetapkan.
“Ketentuan risk sharing dalam bentuk co-payment yang ditanggung pemegang polis sebesar 5% dengan batas maksimum sebesar Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap,” ucapnya.
“Sedangkan deductible tahunan dapat ditetapkan dalam jumlah tertentu sepanjang disepakati antara perusahaan dengan pemegang polis dan telah dinyatakan dalam polis asuransinya,” sambung Ogi.

