Dorong Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Dua POJK Sekaligus
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) sekaligus, yaitu POJK Nomor 30 Tahun 2024 dan POJK Nomor 31 Tahun 2024.
Secara detail, POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK) yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi.
Sedangkan POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan sektor jasa keuangan secara prudensial maupun perilaku pasar atau market conduct.
Baca Juga
OJK Raih Apresiasi KPK untuk Inovasi Penguatan Integritas Organisasi
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi M Ismail Riyadi mengungkapkan, penerbitan POJK KK PIKK menjadi salah satu upaya pihaknya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan secara terintegrasi terhadap suatu grup/kelompok LJK yang dimiliki dan atau dikendalikan oleh pemilik yang sama.
POJK ini, lanjut dia, merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang konglomerasi keuangan yang disusun dalam rangka melaksanakan mandat Bab XV mengenai Konglomerasi Keuangan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
”POJK KK PKK akan mengubah konsep pengawasan secara terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan dari yang semula menggunakan konsep entitas utama menjadi PIKK yang berperan untuk mengendalikan, mengkonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh anggota konglomerasi keuangan,” ujar Ismail, dalam keterangan pers, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga
OJK Cetak Duta Literasi Keuangan di Komunitas Chief Financial Officer Club Indonesia
Ia berharap, dengan terbitnya aturan ini dapat berkontribusi positif bagi sektor jasa keuangan dalam mendukung upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang sehat, mandiri, dan kompetitif, serta berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu, dikatakan Ismail, untuk POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis merupakan harmonisasi ketentuan mengenai kewenangan OJK dalam memberikan perintah tertulis yag berlaku secara OJK wide dengan mengedepankan penyusunan ketentuan secara principle based, serta penyelarasan dan pengkinian dengan UU P2SK.
“Peraturan ini diterbitkan terutama untuk menindaklanjuti amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU P2SK yang memberikan mandat untuk mengatur kewenangan OJK dalam pemberian perintah tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan atau konversi (P3IK),” kata Ismail.

