OJK: PER Saham Indonesia Kini di Bawah Bursa Regional
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rata-rata valuasi saham di pasar modal Indonesia saat ini berada pada level yang menarik setelah IHSG mengalami berbagai dinamika akibat sentimen global maupun domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi berharap investor dapat memanfaatkan momentum koreksi pasar untuk masuk secara selektif ke saham-saham dengan fundamental yang baik.
Menurut Hasan, rata-rata price earning ratio (PER) saham Indonesia kini sudah turun dalam, dibandingkan saat IHSG mencetak rekor tertinggi pada pertengahan Januari 2026. “Sekarang bahkan secara peer regional tingkat rata-rata PER saham-saham kita sudah ada di bawah PER rata-rata bursa-bursa lainnya, sekarang tingkatnya di level 16 kali,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (13/5/2026).
Baca Juga
Didorong Reli Kuat Saham AI dan Semikonduktor, Wall Street Kembali Cetak Rekor Baru
Ia menilai kondisi tersebut menjadi peluang bagi investor untuk memanfaatkan momentum pasar, terutama di tengah valuasi saham Indonesia yang kini dinilai lebih murah dibandingkan bursa saham negara lain di kawasan.
Ke depan, OJK bersama self-regulatory organization (SRO) akan terus memantau perkembangan pasar guna memastikan stabilitas pasar modal tetap terjaga. “Ke depan kami di OJK bersama seluruh SRO akan terus monitor dan mencermati perkembangan di pasar untuk tetap memastikan pasar modal kita tetap stabil dan stabilitas pasar keseluruhan tetap terjaga,” tandas Hasan.
Di sisi lain, OJK memastikan berbagai kebijakan stabilisasi pasar yang sebelumnya diterapkan masih tetap berlaku, termasuk izin buyback saham tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Misalnya izin untuk melakukan buyback saham dari para emiten tanpa pelaksanaan RUPS ini silakan dimanfaatkan dalam momentum PER yang sudah cukup rendah,” imbuh Hasan.
Baca Juga
Analis Menilai Rebalancing MSCI Bisa Picu Rotasi Dana ke Saham Blue Chip
Menurut dia, kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan emiten untuk menjaga stabilitas harga saham di tengah volatilitas pasar.
Selain itu, OJK memperpanjang kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling hingga September 2026. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga kewajaran respons pasar terhadap dinamika yang terjadi.
OJK turut memastikan kebijakan trading halt masih berlaku untuk mengantisipasi penurunan tajam di pasar. Mekanisme tersebut memungkinkan adanya cooling down, apabila terjadi koreksi signifikan pada IHSG.
Kebijakan asymmetric auto rejection juga dipastikan masih diterapkan. Saat ini batas auto rejection bawah (ARB) maksimal ditetapkan sebesar 15%, sementara batas auto rejection atas disesuaikan dengan level harga masing-masing saham.
“Auto rejection bawah masih cukup dalam sebetulnya, sehingga masih memungkinkan jika seandainya ada upaya rebalancing yang dilakukan para pengelola dana,” sambung Hasan.
Baca Juga
MSCI Pertahankan Status Indonesia sebagai Emerging Market, Peluang Bangkit Terbuka
Dia menegaskan seluruh kebijakan tersebut akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan pasar. Namun hingga saat ini regulator belum melihat adanya kepanikan signifikan di kalangan pelaku pasar.
“Kami juga tadi sudah memeriksa langsung baik di intermediaries, para broker kita, kemudian para pengelola dana, tidak ada kepanikan berarti yang perlu kita respons secara reaktif,” ujar Hasan.
Meski demikian, OJK tetap membuka peluang untuk menerbitkan kebijakan tambahan, apabila pasar memerlukannya.

