Bagikan

Bersiap Stock Split 1:5, Saham RAJA Dibuka Langsung Melesat

JAKARTA, Investortrust.idPT Rukun Raharja Tbk (RAJA) akan menggelar pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:5. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan di pasar modal.

Seiring dengan rencana tersebut, saham emiten yang dikuasai Happy Hapsoro (RAJA) ini bergerak melesat sebanyak Rp 220 (5,28%) menjadi Rp 4.380 pada perdagangan intraday sesi I di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (13/5/2026).

Baca Juga

IHSG Dibuka Anjlok 1,38% Gegara MSCI, Sebaliknya Saham KOPI dan ELPI Perkasa

Saat ini nilai nominal saham RAJA sebesar Rp 25 per saham dengan jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh sebanyak 4.227.082.500 saham. Setelah pelaksanaan stock split, nilai nominal saham akan berubah menjadi Rp 5 per saham, sementara jumlah saham beredar meningkat menjadi 21.135.412.500 saham.

RAJA dijadwalkan mengumumkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sekaligus keterbukaan informasi terkait aksi korporasi tersebut pada Rabu, 13 Mei 2026.

Selanjutnya, daftar pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS akan ditetapkan pada 26 Mei 2026, sedangkan pelaksanaan RUPS direncanakan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026.

Baca Juga

Saham AMMN hingga BREN Terancam Forced Selling Usai Dicoret MSCI

Usai memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan anggaran dasar pada 8 Juli 2026, Rukun Raharja Tbk akan mengajukan permohonan pencatatan saham tambahan kepada Bursa Efek Indonesia.

Perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan negosiasi akan berlangsung hingga 13 Juli 2026. Penentuan daftar pemegang saham dan rekening efek yang berhak memperoleh saham hasil stock split pada 15 Juli 2026 dan distribusi saham dengan nilai nominal baru hasil pemecahan saham akan dilakukan pada 16 Juli 2026.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024